Polres Sanggau - Polres Sanggau kembali membukukan prestasi dalam
upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis,
11 Desember 2025, jajaran Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang pria
berinisial DW (21), warga Kecamatan Toba, Kabupaten Sanggau, yang diduga kuat
terlibat dalam kepemilikan serta peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan di sebuah gedung bekas Sekolah Dasar di
Dusun Pasir Mentawak, Desa Sansat, Kecamatan Toba. Lokasi yang terpencil itu
diduga dimanfaatkan pelaku sebagai tempat untuk menyimpan dan menguasai barang
haram tersebut. Informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang
mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Setelah menerima informasi sekitar pukul 00.00 WIB, petugas melakukan
penyelidikan mendalam untuk memastikan keberadaan pelaku beserta barang bukti.
Hanya berselang 30 menit, tim Satres Narkoba langsung bergerak ke lokasi dan
melakukan pengamanan terhadap DW, yang saat itu tengah berada di dalam gedung
bekas SD tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, petugas menemukan dua paket plastik
bening berklip berisi sabu. Pelaku mengakui bahwa narkotika tersebut adalah
miliknya. Ia juga tidak dapat mengelak ketika petugas menemukan sejumlah
perlengkapan yang biasa digunakan dalam penyimpanan dan konsumsi sabu.
Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket plastik bening berisi
sabu dengan berat bruto 0,38 gram dan berat netto 0,14 gram. Petugas juga
menyita satu plastik klip kosong, satu kaleng rokok warna hitam sebagai wadah
penyimpanan, satu sendok sabu dari pipet plastik, satu alat hisap (bong), serta
satu kantong plastik warna hitam yang digunakan pelaku.
Setelah memastikan kelengkapan barang bukti, petugas segera membawa
pelaku ke Mapolres Sanggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain mengamankan
pelaku dan menyita barang bukti, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan
saksi serta melengkapi administrasi penyidikan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Eko Aprianto, S.Sos, menegaskan
bahwa pihaknya terus meningkatkan patroli dan penyelidikan untuk memutus mata
rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau.
Ia menyebutkan bahwa kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polres
dalam menindak tegas para pelaku penyalahgunaan narkotika.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran
narkotika. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, sehingga kami
sangat mengapresiasi peran aktif warga dalam membantu kepolisian menjaga
keamanan lingkungan,” ujarnya.
Iptu Eko Aprianto menambahkan bahwa pelaku kini sedang dalam proses
hukum dan akan dipersangkakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan
menjadi peringatan bagi siapa pun yang mencoba mengedarkan barang terlarang di
wilayah Sanggau. Polres Sanggau mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor
apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.
Dengan tertangkapnya DW,
Polres Sanggau menegaskan kembali komitmennya menjaga keamanan dan ketertiban
masyarakat serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba yang merusak masa
depan. (Dny Ard / Hms Res Sgu)


