Polres Sanggau - Jajaran Polres
Sanggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang sempat menghebohkan
masyarakat dan viral di media sosial. Seorang pria ditemukan meninggal dunia di
sebuah kamar kos di Jalan Bujang Malaka, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau, pada Kamis, 1 Januari 2026.
Penemuan jasad korban sekitar
pukul 14.00 WIB tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan
melakukan olah tempat kejadian perkara dan pengumpulan keterangan dari sejumlah
saksi. Informasi yang cepat menyebar di media sosial turut menjadi perhatian
serius pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan
awal, petugas berhasil mengidentifikasi adanya dugaan tindak pidana pembunuhan.
Tim Satreskrim Polres Sanggau kemudian bergerak cepat melakukan penelusuran
terhadap keberadaan terduga pelaku.
Kurang dari 24 jam sejak penemuan
korban, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada
Jumat, 2 Januari 2026, sekitar pukul 00.15 WIB. Penangkapan dilakukan di
wilayah Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, tanpa perlawanan.
Operasi penangkapan tersebut
dipimpin oleh Kapolsek Kapuas Iptu Marianus dan melibatkan Kanit Pidum
Satreskrim Polres Sanggau, Kapolsek Sengah Temila Polres Landak, personel
Satreskrim Polres Sanggau dan Polres Landak, Unit Reskrim Polsek Kapuas, serta
personel Polsek Sengah Temila.
Terduga pelaku diketahui
berinisial WF (24), warga Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak. Dari hasil
interogasi awal, peristiwa pembunuhan diketahui terjadi pada Rabu, 31 Desember
2025, di kamar kos Jalan Bujang Malaka, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau.
Kejadian tersebut bermula dari
pertengkaran antara korban dan pelaku yang dipicu persoalan utang sebesar
Rp700.000. Pertengkaran itu kemudian berujung pada tindak kekerasan yang
dilakukan pelaku terhadap korban.
Dalam peristiwa tersebut, pelaku
memiting leher korban hingga tidak berdaya, kemudian menjerat leher korban
menggunakan tali tambang kecil, serta memukul kepala korban dengan tangan
kosong. Akibat kekerasan tersebut, korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Setelah korban meninggal, pelaku
membungkus jasad korban menggunakan karung berwarna putih dan sempat
merencanakan untuk membuangnya. Namun rencana tersebut tidak terlaksana dan
korban ditinggalkan di dalam kamar kos.
Masih pada hari yang sama sekitar
pukul 18.00 WIB, pelaku melarikan diri dengan membawa sepeda motor Honda Vario
125 warna hitam milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan di wilayah
Pal 6, Ngabang, Kabupaten Landak, dengan nilai Rp7.500.000 melalui komunikasi
via aplikasi Facebook Messenger.
Pelarian pelaku berlanjut dengan
menumpang truk dan menyewa kendaraan roda empat untuk kembali ke kampung
halamannya di Dusun Gombang, Desa Gombang, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten
Landak. Upaya tersebut akhirnya terhenti setelah aparat kepolisian berhasil
melacak dan menangkap pelaku.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono,
S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar
Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A., menegaskan bahwa pengungkapan cepat ini
merupakan wujud komitmen Polres Sanggau dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan penemuan korban. Berkat kerja keras tim dan koordinasi lintas wilayah, terduga pelaku berhasil kami amankan dalam waktu singkat. Saat ini yang bersangkutan telah diamankan di Polres Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Fariz.
Ia
menambahkan, pihaknya memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional,
transparan, dan akuntabel, serta mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan
tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



