Pontianak, Polda Kalbar -
Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam Bersatu Kalimantan Barat
bersama gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendatangi Mapolda Kalbar, Jumat
(9/1/2026).
Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan tuntutan terkait
pembubaran Tarekat Al-Mu’min.
Massa yang diperkirakan
berjumlah sekitar 100 orang tersebut mulai bergerak dari titik kumpul di Masjid
Mujahidin pada pukul 14.15 WIB. Setibanya di Mapolda Kalbar pukul 14.30 WIB,
massa yang dipimpin oleh koordinator lapangan (Korlap), Afriansyah, langsung
melakukan orasi di bawah pengawalan ketat Aparat Kepolisian.
Setelah melakukan orasi,
sebanyak 15 orang perwakilan massa diterima langsung oleh pihak Polda Kalbar
untuk melakukan audiensi di ruang Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit
Reskrimum).
Pertemuan tersebut dipimpin oleh Wadir Reskrimum Polda Kalbar, AKBP
Siswo Dwi Nugroho, S.H., S.I.K., didampingi Kasubdit 1 Dit Reskrimum, Kompol
Lely Suheri, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat utama lainnya.
Dalam audiensi tersebut,
Aliansi Umat Islam Bersatu Kalbar yang didukung oleh LPM, SPM, IKBM, dan LKM
menyampaikan dua poin tuntutan utama, yakni:
- Menuntut pembubaran Tarekat Al-Mu’min.
- Meminta pihak kepolisian untuk mengadili
pimpinan Tarekat tersebut, Muhammad Efendi Sa'ad.
Menanggapi aksi tersebut,
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bambang Suharyono, S.I.K., M.H.,
memberikan apresiasi atas sikap kooperatif massa selama menyampaikan aspirasi.
“Kami berterima kasih
kepada rekan-rekan Aliansi yang telah menyampaikan tuntutannya dengan tertib
dan sesuai prosedur, sehingga suasana tetap kondusif,” ujar Kombes Pol Bambang.
Ia menegaskan bahwa Polda
Kalbar bersikap terbuka terhadap seluruh aspirasi dan aduan yang disampaikan
oleh Masyarakat. Terkait tuntutan pembubaran dan proses hukum terhadap pimpinan
tarekat tersebut, pihak Kepolisian memastikan akan menindaklanjutinya sesuai
dengan aturan hukum yang berlaku.
“Pihak Polda Kalbar akan
menerima seluruh laporan masyarakat dari manapun. Laporan tersebut akan
diproses sesuai ketentuan yang berlaku di dalam SOP penanganan suatu perkara,
dan prosesnya akan disampaikan secara transparan kepada publik,” tegasnya.
Kegiatan
audiensi berakhir dengan tertib pada sore hari, dan massa membubarkan diri
secara teratur setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian.


