Polres Sanggau - Upaya menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat
terus dilakukan jajaran Polsek Tayan Hilir. Pada Senin, 12 Januari 2026, Polsek
Tayan Hilir menggelar Kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) penertiban penggunaan
knalpot brong di wilayah hukum Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai tersebut
difokuskan pada penindakan kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot tidak
sesuai spesifikasi teknis dan menimbulkan kebisingan, yang selama ini banyak
dikeluhkan oleh masyarakat.
Cipkon ini dipimpin langsung oleh Wakapolsek Tayan Hilir, Iptu Dadang
Sudarmo, dengan melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hilir. Penertiban dilakukan
secara selektif dan terukur guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban
masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif.
Sebelum pelaksanaan kegiatan, seluruh personel terlebih dahulu menerima
arahan dari pimpinan agar razia dilaksanakan secara humanis, profesional, serta
mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pengendara.
Dalam arahannya, Wakapolsek menekankan bahwa kegiatan Cipkon ini
menyesuaikan dengan Target Operasi, yakni penertiban knalpot brong, sekaligus
sebagai langkah preventif untuk meminimalisir potensi gangguan kamtibmas di
wilayah Kecamatan Tayan Hilir.
Salah satu titik sasaran utama kegiatan berada di sekitar SMA Negeri 01
Tayan Hilir. Selain itu, petugas juga melakukan penindakan langsung terhadap
pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising saat melintas di sejumlah
ruas jalan.
Berdasarkan hasil kegiatan, petugas menindak sebanyak 16 Unit kendaraan
roda dua yang terbukti menggunakan knalpot brong. Seluruh kendaraan tersebut
diberikan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penggunaan knalpot brong sendiri diatur dalam Pasal 285 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang
menyebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan
teknis dan laik jalan dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan
atau denda paling banyak Rp250.000.
Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada para
pengendara agar selalu menggunakan helm standar serta melengkapi kendaraan
sesuai ketentuan demi keselamatan di jalan raya.
Wakapolsek Tayan Hilir Iptu Dadang Sudarmo menyampaikan bahwa kegiatan
ini tidak semata-mata bertujuan untuk penindakan, melainkan sebagai upaya
edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap ketertiban berlalu lintas.
“Penertiban ini kami lakukan demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi
masyarakat. Knalpot brong tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mengganggu
ketenangan warga. Kegiatan seperti ini akan terus kami laksanakan secara
berkelanjutan,” tegas Iptu Dadang Sudarmo.
Selama pelaksanaan Cipkon,
situasi di lapangan berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Polsek Tayan Hilir
berkomitmen untuk terus melakukan penertiban secara rutin guna mendukung
terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bebas dari knalpot brong serta
terciptanya kamtibmas yang kondusif di Kalimantan Barat. (Dny Ard / Humas
Res Sgu)



