Polres Sanggau - Polres Sanggau menggelar kegiatan Sosialisasi dan
Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Bidang Hukum Polda Kalimantan Barat
bersama Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Kalbar, Jumat, 30
Januari 2026.
Kegiatan ini berlangsung di Graha Wira Pratama Polres Sanggau dan
menjadi bagian dari upaya penguatan profesionalisme Polri dalam menghadapi
transformasi hukum nasional.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.20 WIB tersebut difokuskan pada
pemahaman transformasi Hukum Acara Pidana dan penyesuaian pidana seiring
berlakunya KUHP dan KUHAP terbaru, serta sosialisasi Standar Operasional
Prosedur (SOP) perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti yang tertuang
dalam Peraturan Kapolda Kalbar.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si., secara langsung membuka
kegiatan tersebut dan menegaskan pentingnya kesiapan seluruh personel Polri
dalam mengimplementasikan perubahan regulasi hukum secara tepat dan bertanggung
jawab.
“Transformasi hukum sudah berjalan dan tentu terdapat perbedaan mendasar
dengan KUHP sebelumnya. Oleh karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar
setiap personel Polri tidak keliru dalam mengambil langkah hukum di lapangan,”
ujar AKBP Sudarsono dalam sambutannya.
Ia menambahkan, dinamika hukum yang berkembang menuntut anggota Polri
untuk semakin berhati-hati dan profesional, mengingat setiap tindakan aparat
kini berada dalam pengawasan ketat masyarakat.
“Pengawasan publik menjadi indikator kinerja Polri, khususnya fungsi
reserse. Jangan sampai perkara kecil justru menimbulkan kegaduhan nasional
karena kesalahan prosedur,” tegasnya.
Kapolres Sanggau juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap SOP
perawatan tahanan dan pengelolaan barang bukti, terutama barang bukti yang
bersifat rawan seperti narkotika dan uang tunai.
“Dengan berpedoman pada SOP yang telah ditetapkan, kita harus memastikan
tidak ada lagi kejadian tahanan melarikan diri atau barang bukti hilang. Polres
Sanggau juga telah menambah personel Tahti sebagai bentuk keseriusan dalam
pengawasan,” jelasnya.
Selain itu, AKBP Sudarsono menyinggung penanganan kasus kecelakaan lalu
lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia, di mana penerapan Restorative
Justice harus dilakukan secara selektif dan sesuai dengan Peraturan Polri.
“Setiap tahapan penanganan perkara harus dilalui sesuai SOP dan
berkoordinasi dengan satuan atas, agar pelaksanaan tugas berjalan aman dan
tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” katanya.
Sementara itu, Direktur Tahti Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i,
S.I.K., S.H., M.H., dalam paparannya menyampaikan bahwa Dit Tahti Polda Kalbar
telah melakukan kajian menyeluruh terkait kondisi riil di jajaran melalui
penyebaran kuesioner.
“Peraturan Kapolda yang disusun memuat 48 SOP yang berlaku bagi Polda,
Polres, hingga Polsek. Seluruhnya disusun berdasarkan kebutuhan nyata di
lapangan,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Perkapolda tersebut merupakan penjabaran visi dan misi
Kapolri dan Kapolda Kalbar, serta telah disesuaikan dengan KUHAP dan KUHP
terbaru yang berlaku secara nasional.
“Peraturan ini telah melalui tahapan kajian mendalam, koreksi kata demi
kata, dan telah disahkan. Kami berharap Kasat Tahti dan para penyidik
benar-benar membaca serta memahami isinya agar pelaksanaan tugas aman dan
sesuai aturan,” tegas AKBP Muhammad Syafi’i.
Menurutnya, tuntutan dan harapan masyarakat terhadap Polri saat ini
sejalan dengan arah kebijakan pimpinan Polri, sehingga dibutuhkan komitmen
bersama untuk menjaga marwah dan nama baik institusi.
“Dengan niat yang baik dan kepatuhan terhadap SOP, hasil pelaksanaan
tugas akan berjalan baik dan memberikan kepercayaan kepada masyarakat,”
tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubbidsunluhkum Bidkum Polda Kalbar AKBP
Wisnubroto, S.H., menekankan bahwa berlakunya KUHAP dan KUHP baru menuntut
pemahaman komprehensif dari setiap aparat penegak hukum.
“KUHAP dan KUHP telah bergulir dan dilaksanakan. Oleh karena itu,
pemahaman yang utuh menjadi kunci agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan
hukum di lapangan,” ujarnya.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pendalaman materi dari Bidkum Polda
Kalbar terkait Transformasi Hukum Acara Pidana dan Penyesuaian Pidana, termasuk
penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 01 Tahun
2026.
Selain itu, Dit Tahti Polda Kalbar memberikan sosialisasi teknis
mengenai SOP Perawatan Tahanan dan Pengelolaan Barang Bukti sebagaimana diatur
dalam Peraturan Kapolda Kalbar, guna memastikan keseragaman dan akuntabilitas
pelaksanaan tugas di seluruh jajaran.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kapolres Sanggau, Dir Tahti Polda Kalbar,
pejabat Bidkum Polda Kalbar, serta diikuti Para Kasat fungsi, Kapolsek jajaran
Polres Sanggau, dan perwakilan dari Polres Sekadau serta Polres Landak.
Melalui kegiatan ini,
Polres Sanggau menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas sumber
daya manusia dan kepatuhan terhadap regulasi, guna mendukung pelaksanaan tugas
Polri yang profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan perkembangan
hukum nasional. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



