Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Entikong mengungkap kasus dugaan
penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia,
tepatnya di Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Seorang pemuda berinisial
SHT (27), warga Desa Entikong, diamankan petugas dalam operasi penindakan yang
dilakukan di jalur lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Sabtu, 17 Januari 2026, sekitar
pukul 19.00 WIB di Jalan Raya Lintas Malindo, Dusun Sontas, Desa Entikong.
Lokasi tersebut merupakan jalur strategis yang kerap dilalui masyarakat
perbatasan sehingga menjadi perhatian aparat kepolisian.
Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, SH mengatakan pengungkapan
berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan
narkotika di wilayah Desa Entikong.
“Informasi tersebut segera kami tindaklanjuti dengan melakukan
penyelidikan dan pengamatan di lapangan,” ujarnya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian melakukan patroli dan
pemantauan di sejumlah titik rawan. Saat melintas di lokasi kejadian, polisi
mencurigai seorang pengendara sepeda motor Honda Scoopy warna putih-hitam yang
menunjukkan gelagat tidak wajar.
Petugas menghentikan pengendara tersebut untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam proses penggeledahan di sekitar tempat kejadian perkara, polisi menemukan
satu bungkus rokok merek Kalbaco warna hitam yang dilapisi lakban cokelat di
tanah tidak jauh dari posisi terduga pelaku.
AKP Donny Sembiring menjelaskan, terduga pelaku mengakui sempat membuang bungkus
rokok tersebut karena panik saat melihat kehadiran petugas.
“Yang bersangkutan mengaku membuang barang tersebut menggunakan tangan
kirinya sesaat sebelum diamankan,” jelasnya.
Setelah dibuka dan disaksikan oleh saksi-saksi serta terduga pelaku, di
dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu plastik bening berklip yang berisi
kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Selain narkotika, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa
satu unit telepon genggam merek Vivo V15 warna biru serta satu unit sepeda
motor Honda Scoopy dengan nomor registrasi KB 6229 UN yang digunakan pelaku
saat melintas.
Berdasarkan hasil penimbangan awal, barang bukti narkotika jenis sabu
tersebut memiliki berat bruto sekitar 9,36 gram. Seluruh barang bukti berikut
terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Entikong untuk pemeriksaan awal.
Selanjutnya, kasus tersebut dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres
Sanggau guna proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang
berlaku.
AKP Donny Sembiring menegaskan pihaknya berkomitmen penuh dalam
memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba.
Wilayah perbatasan harus bersih dari peredaran gelap narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat
untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Menurutnya,
sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan
serta melindungi generasi muda dari bahaya narkotika. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)
.jpeg)

