Polres Sanggau - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC
TMP C) Entikong melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan berupa pakaian
bekas atau balepress sebanyak 500 bale pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar
pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan berlangsung di halaman KPPBC TMP C
Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau, sebagai bentuk penegakan hukum
terhadap peredaran barang ilegal lintas batas.
Pemusnahan
dilakukan setelah seluruh barang ditetapkan menjadi milik negara melalui proses
hukum yang berlaku. Ratusan bale pakaian bekas tersebut diketahui merupakan
hasil penindakan aparat terhadap barang yang masuk tanpa memenuhi ketentuan
kepabeanan dan berpotensi merugikan perekonomian nasional.
Barang-barang
ilegal itu sebelumnya diangkut menggunakan empat unit kontainer dari Pontianak
menuju Entikong. Setibanya di lokasi, petugas langsung melakukan proses
pemusnahan sesuai prosedur guna memastikan barang tidak lagi beredar di
masyarakat.
Kegiatan ini
turut dihadiri sejumlah unsur aparat dan instansi terkait, di antaranya
Pelaksana P2 Kanwil Bea Cukai Entikong Tigor Peterson A. Biya dan Roby
Darmawan, Tim Intel Korem yang diwakili Serma Amir, Ka SPK Regu 1 Aipda Fransisco
Redy, Bhabinkamtibmas Desa Pala Pasang Bripka Hendrikus Atai, serta Brigpol Ade
Putra.
Kehadiran aparat
TNI-Polri dalam kegiatan tersebut menunjukkan sinergi kuat antarinstansi dalam
mengawasi jalur perbatasan negara, khususnya di wilayah Entikong yang dikenal
sebagai salah satu pintu masuk strategis Indonesia-Malaysia.
Kapolsek
Entikong, AKP Donny Sembiring, menegaskan bahwa pihak kepolisian mendukung
penuh langkah Bea Cukai dalam menindak tegas peredaran barang ilegal.
Menurutnya, pengawasan di wilayah perbatasan harus dilakukan secara konsisten
demi menjaga stabilitas ekonomi dan keamanan masyarakat.
“Pemusnahan ini
merupakan bukti nyata komitmen aparat dalam menutup ruang bagi praktik
perdagangan ilegal, khususnya pakaian bekas yang dilarang masuk ke Indonesia.
Kami akan terus memperkuat koordinasi lintas sektor agar jalur distribusi
barang terlarang dapat dicegah sejak dini,” ujar AKP Donny Sembiring.
Ia juga
menambahkan bahwa peredaran pakaian bekas impor tidak hanya melanggar aturan,
tetapi juga berpotensi mengganggu industri tekstil dalam negeri serta
menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak melalui standar kelayakan.
Bea Cukai
berharap kegiatan pemusnahan ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku
sekaligus menjadi pesan tegas bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala
bentuk pelanggaran kepabeanan di wilayah perbatasan.
Dengan dilaksanakannya
pemusnahan 500 bale balepress tersebut, aparat berkomitmen untuk terus
meningkatkan pengawasan serta memperkuat kolaborasi antarinstansi guna menjaga
kedaulatan ekonomi nasional dan melindungi masyarakat dari dampak negatif
barang ilegal. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



