Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil
mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tayan
Hilir, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial
AY (50), warga Dusun Pebaok, Desa Kawat, diamankan beserta sejumlah barang
bukti narkotika.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang
menyampaikan keresahan terkait maraknya dugaan transaksi narkoba di sebuah
rumah kos yang berada di Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tayan Hilir langsung
melakukan penyelidikan secara tertutup.
Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang terduga pelaku berinisial AY.
Pada Sabtu, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.10 WIB, petugas mengamankan AY
saat berada di dalam kamar kos nomor C08 di Dusun Kawat, Desa Kawat, Kecamatan
Tayan Hilir.
Saat dilakukan penggeledahan awal di kamar kos, petugas hanya menemukan
satu buah tabung kaca kecil bekas pakai yang diduga digunakan untuk mengonsumsi
narkotika jenis sabu. Temuan tersebut kemudian dikembangkan oleh petugas untuk
mendalami keterlibatan pelaku.
Di lokasi, petugas kembali memperoleh informasi bahwa pelaku diduga
kerap melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu di rumah walet
miliknya yang berada di Dusun Pebaok, Desa Kawat, Kecamatan Tayan Hilir.
Informasi tersebut segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari pengembangan
kasus.
Petugas kemudian membawa pelaku menuju rumah walet dimaksud. Sekitar
pukul 01.55 WIB, dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut dengan disaksikan
pihak terkait. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik
bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang bukti tersebut ditemukan tersimpan di dalam sebuah botol plastik
warna putih bertuliskan “VIGAMAX” yang diletakkan di bawah meja di dalam rumah
walet milik pelaku. Total berat bruto narkotika jenis sabu yang diamankan
mencapai 9,80 gram.
Selain sabu, petugas Polsek Tayan Hilir juga mengamankan sejumlah barang
bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika, di antaranya
satu unit timbangan elektronik, plastik bening berklip berbagai ukuran, alat
hisap sabu, pipet plastik, serta uang tunai sebesar Rp460.000.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, S.Tr.K.,
S.I.K., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras
anggota di lapangan serta dukungan informasi dari masyarakat.
“Informasi dari warga sangat membantu kami dalam mengungkap kasus ini.
Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk
penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujarnya.
Kapolsek Tayan Hilir menegaskan bahwa narkotika merupakan ancaman serius
bagi keamanan dan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, kepolisian akan
terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan secara berkelanjutan.
“Tidak ada toleransi bagi pelaku narkotika. Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dan segera melapor
jika menemukan aktivitas yang mencurigakan,” tambah Iptu Dwi Putra.
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres
Sanggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik tengah
melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan
pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polsek Tayan Hilir
menegaskan komitmennya untuk terus menjaga situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif serta mendukung terwujudnya wilayah Kecamatan Tayan Hilir yang bersih
dari peredaran narkotika. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


