Polres Sanggau - Peredaran narkotika di wilayah perbatasan
kembali terbongkar. Jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau, berhasil mengungkap
kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di Kecamatan Sekayam, Kabupaten
Sanggau, Kalimantan Barat, pada Minggu, 22 Februari 2026 malam.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima
anggota Polsek Sekayam sekitar pukul 19.30 WIB. Informasi tersebut menyebut
adanya dugaan aktivitas peredaran sabu di sebuah rumah milik DS (31), warga
Dusun Bakai I, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera bergerak menuju lokasi
yang berada di Jalan Dusun Balai I, Desa Balai Karangan. Setibanya di tempat
kejadian perkara, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup
untuk memastikan kebenaran informasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria
berinisial MR (25), warga Dusun Limpahung, Desa Sebadu, Kecamatan Mandor,
Kabupaten Landak, yang diduga sebagai pengedar sabu. MR diamankan saat berada
di rumah milik DS.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam
rumah tersebut. Sekitar pukul 20.30 WIB, polisi menemukan satu bundelan plastik
bening berklip ukuran sedang yang diselipkan di belakang sofa ruang tamu.
Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat satu paket plastik bening
berklip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat
bruto 0,55 gram. Barang bukti tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Sekayam
dan sekitarnya.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon genggam masing-masing
merek Vivo Y28 dan Oppo A60 yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi
transaksi. Petugas juga mengamankan dua bundel plastik bening berklip ukuran
sedang, satu sendok sabu yang terbuat dari sedotan plastik warna merah putih,
serta uang tunai sebesar Rp300.000 yang terdiri dari enam lembar pecahan
Rp50.000.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.AP., membenarkan pengungkapan
kasus tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari peran
aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Kami sangat mengapresiasi kepedulian masyarakat yang berani melaporkan
adanya dugaan peredaran narkotika. Informasi tersebut langsung kami tindak
lanjuti dan berhasil mengamankan dua orang beserta barang bukti,” ujar AKP
Sutikno saat dikonfirmasi.
Menurutnya, peredaran narkotika di wilayah perbatasan menjadi perhatian
serius kepolisian. Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia dinilai
rawan dijadikan jalur peredaran barang haram, sehingga pengawasan terus
diperketat.
“Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di
Mapolres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut. Kami masih melakukan
pemeriksaan saksi-saksi dan melengkapi administrasi penyidikan untuk
menuntaskan perkara ini,” tegasnya.
Kapolsek menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan proses
penyidikan hingga tuntas dan tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan
narkotika di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar terus
bersinergi dengan aparat kepolisian dalam memerangi narkoba.
Atas perbuatannya, para
terduga pelaku akan dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun
2009 tentang Narkotika. Kepolisian menegaskan, upaya pemberantasan narkoba akan
terus dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga generasi muda dan stabilitas
keamanan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


