Polres Sanggau - Kepolisian Sektor Noyan melakukan ground check atau
pengecekan langsung terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Noyan, Kabupaten Sanggau, sebagai langkah
antisipatif mencegah meluasnya kebakaran.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Minggu, 8 Februari 2026, sekitar
pukul 16.00 WIB hingga selesai, menyusul adanya laporan titik panas berdasarkan
pemantauan satelit SNPP yang terdeteksi di wilayah Kecamatan Noyan.
Ground check dipimpin langsung oleh Bripka Agus Ariyanto bersama tiga
personel Polsek Noyan lainnya dengan menyasar lokasi yang terindikasi sebagai
titik hotspot guna memastikan kondisi riil di lapangan.
Adapun lokasi verifikasi berada di Dusun Empoto, Desa Empoto, Kecamatan
Noyan, Kabupaten Sanggau, dengan titik koordinat 0.670790 - 110.499400. Luas
lahan yang diperiksa sekitar 0,6 hektare.
Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa lahan tersebut merupakan milik
pribadi warga setempat yang rencananya akan digunakan untuk berladang dengan
menanam padi dan jagung sebagai sumber mata pencaharian.
Kapolsek Noyan, Iptu Gunawan Carda, menjelaskan bahwa kehadiran personel
di lokasi bertujuan untuk memastikan api telah benar-benar padam serta tidak
menimbulkan potensi kebakaran lanjutan yang dapat meluas ke area sekitarnya.
“Kami melakukan pengecekan langsung untuk memastikan tidak ada titik api
aktif. Langkah ini penting agar tidak terjadi kebakaran hutan dan lahan yang
berdampak luas, baik bagi lingkungan maupun masyarakat,” ujar Iptu Gunawan
Carda.
Ia menegaskan, meskipun lahan tersebut digunakan untuk kepentingan
berladang, seluruh aktivitas pembukaan lahan tetap harus memperhatikan aspek
keselamatan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, Polsek Noyan juga terus mengedepankan pendekatan persuasif
melalui sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar tidak membuka lahan
secara sembarangan, khususnya dengan cara membakar yang berpotensi menimbulkan
karhutla.
“Kami secara berkelanjutan menyampaikan kepada warga terkait aturan
pembukaan lahan, termasuk Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun
2020, Peraturan Bupati Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten
Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang
berbasis kearifan lokal,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, sinergi antara aparat kepolisian dan masyarakat
menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan karhutla, khususnya di wilayah rawan
saat musim kemarau.
Dengan dilaksanakannya ground check ini, Polsek Noyan berharap potensi kebakaran dapat dicegah sejak dini, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



