Polres Sanggau - Polsek Tayan Hilir berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika
di wilayah Kecamatan Tayan Hilir, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Seorang
pria berinisial SR (45), warga Dusun Pulau Tayan Barat, Desa Pulau Tayan Utara,
diamankan setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Senin, 9 Februari 2026 sekitar pukul
00.10 WIB di area jogging track Dusun Pulau Tayan Barat. Lokasi tersebut
sebelumnya diduga kerap dijadikan tempat bertransaksi narkotika secara
terselubung.
Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Prateisya Wibisono, S.Tr.K.,
S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan
masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan
mendalam. Begitu identitas terduga pelaku terpetakan, petugas segera bergerak
dan berhasil mengamankannya tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Saat diamankan, SR tengah berada di sekitar lintasan jogging. Petugas
kemudian melakukan penggeledahan awal dan menemukan satu plastik bening berklip
ukuran kecil yang diduga berisi sabu.
Penemuan tersebut mendorong polisi melakukan pengembangan. Berdasarkan
hasil interogasi awal, petugas menuju kediaman pelaku yang masih berada di
dusun yang sama dan diduga menjadi lokasi penyimpanan sekaligus tempat
transaksi.
Sekitar pukul 00.30 WIB, petugas tiba di rumah SR dan langsung melakukan
penggeledahan dengan disaksikan pihak terkait. Dari hasil penggeledahan,
ditemukan dua plastik bening berklip ukuran sedang dan satu plastik kecil yang
berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu.
Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan
dengan aktivitas peredaran narkotika, mulai dari timbangan elektronik, bundel
plastik klip, sendok sabu, pipa kaca, korek api gas, dompet kain, hingga satu
unit telepon genggam.
Total barang bukti sabu yang berhasil diamankan memiliki berat bersih
2,72 Gram dan terbagi dalam tiga paket siap edar. Temuan ini menguatkan dugaan
bahwa pelaku tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga terlibat dalam jaringan
peredaran.
Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari
komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika hingga ke tingkat desa.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di wilayah
hukum Tayan Hilir. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi masyarakat dari
dampak buruk narkotika,” tegas Iptu Dwi Putra.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
Menurutnya, sinergi antara warga dan aparat sangat penting untuk memutus mata
rantai peredaran barang terlarang.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak ragu melapor
apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan. Kerahasiaan pelapor tentu
kami jamin,” tambahnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Polres
Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah
mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, serta melengkapi administrasi
penyidikan.
Polisi memastikan proses penyidikan akan dilakukan secara tuntas guna
mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa ancaman narkotika masih nyata
dan dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat. Aparat berharap pengungkapan
ini memberi efek jera sekaligus mempersempit ruang gerak para pelaku.
Dengan langkah penegakan
hukum yang konsisten, Kepolisian berkomitmen menjaga situasi kamtibmas tetap
kondusif serta mewujudkan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba di
Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


