Pontianak - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat kembali menunjukkan
komitmen tegas dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Keterangan tersebut disampaikan langsung secara resmi pada Konferensi Pers,
bertempat di RS Bhayangkara Anton Soedjarwo Pontianak. (Rabu, 4/2).
Kegiatan pemusnahan ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kalbar, Brigjen
Pol Roma Hutajulu, S.I.K., M.Si., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda
Kalbar, Kombes Pol Deddy Supriadi, S.I.K., M.IK., Kabid Humas Polda Kalbar yang
diwakili oleh Kasubbid Penmas AKBP Prinanto, serta dihadiri oleh perwakilan
Kejaksaan Tinggi Kalbar, BNNP Kalbar, Kanwil Bea Cukai Kalbar, serta Penasehat
Hukum.
Petugas berhasil mengamankan 19 Orang Tersengka, dan total barang bukti
narkotika jenis sabu dengan berat netto mencapai 28.124,84 Gram (28,1 Kg).
Dari total tersebut, barang bukti Narkoba yang telah mendapatkan
penetapan dari Kejaksaan maupun Pengadilan Negeri setempat, dimusnahkan dalam
agenda hari ini sebanyak 12.063 gram (12 Kilogram) sabu.
Sementara itu,
sisanya yakni 16.099 gram sabu dan 22.664 butir ekstasi, dan 123 Pod Cartridge
liquid vape akan dimusnahkan pada tahap selanjutnya sesuai dengan prosedur
Hukum yang berlaku.
Dalam penjelasannya, Wakapolda mengungkapkan bahwa para tersangka
menggunakan berbagai modus untuk mengelabui petugas, mulai dari penggunaan jasa
pengiriman barang, sistem “letak” atau jaringan terputus, hingga transaksi
jual-beli secara online.
“Konferensi Pers hari ini
adalah bukti nyata kehadiran negara dan bentuk keseriusan Polda Kalimantan
Barat dalam memerangi peredaran Narkotika di Kalbar.”
“Kami tidak akan
memberikan ruang sedikit pun bagi para pengedar yang mencoba merusak masyarakat
kita dengan modus-modus distribusi yang semakin berkembang, baik secara online
maupun jaringan terputus,” ungkap Roma.
Dalam
keteranganya, Kasubbid Penmas Bid Humas
Polda Kalbar, AKBP Prinanto mengungkapkan akan terus memperkuat sinergi dengan
berbagai pihak.
“Polda Kalbar terus
memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti BNN, Bea Cukai, dan
Kejaksaan untuk memutus rantai peredaran ini. Kami mengimbau Masyarakat untuk
tetap waspada dan proaktif melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.”
“Para tersangka
saat ini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Narkotika No. 35 Tahun 2009
dan UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman
maksimal.” Ungkap Prinanto.
Para tersangka dalam kasus ini terancam hukuman berat dengan persangkaan
Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika, Pasal 609 Ayat (2) Huruf a
dan b UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan
pemusnahan ini, Polda Kalbar menegaskan bahwa setiap upaya peredaran narkotika
akan ditindak dengan tegas demi menjaga keamanan dan masa depan masyarakat
Kalimantan Barat,” pungkas Prinanto.


