Polres Sanggau - Kepolisian Sektor (Polsek)
Sekayam melaksanakan penertiban terhadap dugaan tindak pidana Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) di wilayah Dusun Raut Kayan dan Dusun Seka, Desa Raut Muara,
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, pada Kamis (5/2/2026). Kegiatan ini
dilakukan sebagai langkah tegas kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan
sekaligus melindungi kebutuhan air bersih masyarakat setempat.
Penertiban yang berlangsung sejak pukul 11.00
WIB hingga 17.00 WIB tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP
Sutikno, S.Sos., M.A.P., bersama para kepala unit dan personel Polsek Sekayam.
Operasi difokuskan pada aliran Sungai Kayan yang sebelumnya dilaporkan
terdampak aktivitas pertambangan ilegal.
Setibanya di lokasi, petugas melakukan
pengecekan menyeluruh di dua dusun yang diduga menjadi titik aktivitas PETI.
Namun, saat pemeriksaan berlangsung, tidak ditemukan adanya kegiatan
penambangan maupun pekerja di area tersebut.
Meski demikian, aparat menemukan sejumlah
peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Barang
bukti berupa enam set mesin Domfeng ditemukan dalam kondisi terparkir di
sekitar lokasi tambang.
Dengan mempertimbangkan kondisi geografis
yang sulit dijangkau kendaraan roda dua maupun roda empat serta harus
menyeberangi aliran sungai, petugas mengambil tindakan pemusnahan di tempat.
Mesin-mesin tersebut dirusak dan kemudian ditenggelamkan guna mencegah
penggunaannya kembali.
Kapolsek Sekayam AKP Sutikno menegaskan bahwa
langkah ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak praktik
pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan.
“Penertiban ini adalah bagian dari upaya
preventif dan represif kami. Walaupun tidak ditemukan pelaku di lokasi,
peralatan yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal tetap kami musnahkan
agar tidak dimanfaatkan kembali,” ujar AKP Sutikno.
Ia menambahkan bahwa aktivitas PETI di aliran
Sungai Kayan telah menyebabkan air menjadi keruh, padahal sungai tersebut
dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, mulai dari mandi hingga
mencuci.
“Kami tidak ingin dampak lingkungan semakin
meluas. Sungai merupakan sumber kehidupan masyarakat, sehingga harus dijaga
bersama dari aktivitas yang melanggar hukum,” katanya.
Selain melakukan penindakan, personel Polsek
Sekayam juga memberikan imbauan kepada tokoh masyarakat dan tokoh adat di Dusun
Raut Kayan serta Dusun Seka agar turut berperan aktif mencegah praktik
pertambangan tanpa izin.
Menurut Kapolsek, keterlibatan masyarakat
sangat penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus kelestarian alam. Ia
berharap warga segera melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang
berkaitan dengan PETI.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif
melalui dialog dengan para tokoh setempat. Pencegahan akan lebih efektif
apabila ada sinergi antara aparat dan masyarakat,” jelasnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di
wilayah hukum Polsek Sekayam terpantau aman dan kondusif. Tidak terdapat
gejolak maupun penolakan dari masyarakat terhadap pelaksanaan penertiban
tersebut.
Polsek Sekayam memastikan akan terus
melakukan patroli serta monitoring di kawasan rawan pertambangan ilegal sebagai
langkah antisipasi munculnya kembali aktivitas serupa.
Upaya berkelanjutan ini diharapkan mampu
memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran kolektif tentang
pentingnya menjaga lingkungan dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penertiban ini, kepolisian menegaskan
komitmennya untuk hadir sebagai pelindung masyarakat dan garda terdepan dalam
menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sumber daya alam dan keberlanjutan
lingkungan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



