Polres Sanggau - Aparat gabungan dari Polsek Tayan Hulu bersama unsur
kecamatan, TNI, dan perangkat desa melaksanakan penertiban serta pemberian
imbauan larangan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Desa
Berakak, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Kamis
(12/2/2026) mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilakukan
sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait pencemaran air Sungai Tayan.
Sebelum turun ke lokasi, seluruh personel mengikuti apel konsolidasi di
halaman Mako Polsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung Kapolsek Tayan Hulu,
Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, guna menentukan cara bertindak (CB) serta
menyamakan persepsi dalam pelaksanaan tugas di lapangan agar berjalan aman,
tertib, dan humanis.
Tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Tayan Hulu dengan
melibatkan 10 personel Polsek Tayan Hulu. Turut hadir Kasi Trantib Kecamatan
Tayan Hulu Kutipa bersama satu anggota, perwakilan Koramil Tayan Hulu yang
diwakili Babinsa Serka Herkulanus Dedi bersama satu anggota, Kawil Dusun Tabot
Galong Desa Berakak Viktorianus Sumadi Cerek, Kadat Dusun Sungai Panjang Herman
Rahi, Ketua RT Kedungun Dusun Sungai Panjang Desa Riyai Deka, serta perwakilan
warga Samuel.
Adapun sasaran kegiatan berada di RT Uk Langsat, Dusun Tabot Galong,
Desa Berakak. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, aktivitas PETI
diketahui telah berhenti sementara dan para pekerja tengah beristirahat saat
tim tiba di lokasi.
Meski demikian, petugas tetap melakukan langkah persuasif dengan
memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pekerja agar menghentikan seluruh
aktivitas penambangan ilegal tersebut. Aparat juga mengimbau agar seluruh
peralatan kerja dikemas dan lokasi segera ditinggalkan demi mencegah dampak
lingkungan yang lebih luas.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu Henriyanto Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa
kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas aspirasi masyarakat pengguna
air Sungai Tayan yang terdampak pencemaran.
“Kami hadir untuk merespons keluhan warga. Aktivitas PETI di perhuluan
Sungai Tayan berdampak langsung terhadap kualitas air yang digunakan masyarakat
sehari-hari,” ujarnya dalam keterangan, Minggu (15/2/2026).
Ia menambahkan, pendekatan yang dilakukan mengedepankan langkah
preventif dan persuasif. Namun demikian, pihaknya tidak akan segan mengambil
tindakan tegas apabila imbauan tidak diindahkan.
“Kami mengutamakan edukasi dan kesadaran hukum. Tetapi apabila masih
ditemukan aktivitas ilegal, tentu akan kami proses sesuai ketentuan
perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan PETI di wilayah hulu Sungai Tayan telah
menyebabkan air sungai menjadi keruh dan tercemar. Kondisi tersebut membuat
masyarakat kesulitan memanfaatkan air untuk kebutuhan dasar seperti mandi,
mencuci, dan aktivitas rumah tangga lainnya.
Keluhan masyarakat tersebut sebelumnya telah dibahas dalam rapat
koordinasi yang digelar pada 26 Januari 2026 di Aula Pertemuan Kantor Camat
Tayan Hulu. Rapat tersebut mempertemukan unsur Forkopimcam, perangkat desa, dan
perwakilan warga guna mencari solusi atas dampak pencemaran Sungai Tayan akibat
aktivitas PETI.
Kapolsek menegaskan bahwa hasil rapat koordinasi menjadi dasar
dilaksanakannya kegiatan penertiban gabungan ini. Langkah tersebut sekaligus
menunjukkan sinergitas antara Polri, TNI, pemerintah kecamatan, dan perangkat
desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Sinergi lintas sektor sangat penting
untuk memastikan Sungai Tayan tetap menjadi sumber kehidupan masyarakat. Ini
bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga soal keberlanjutan lingkungan,”
katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI
yang berpotensi merusak ekosistem sungai serta melanggar hukum. Partisipasi
aktif warga dalam memberikan informasi kepada aparat dinilai krusial guna
mencegah praktik serupa terulang.
Kegiatan penertiban berlangsung dalam situasi aman dan kondusif. Aparat
berharap langkah preventif yang dilakukan mampu menekan aktivitas PETI di
wilayah hulu Sungai Tayan serta memulihkan kualitas air demi kepentingan
masyarakat luas di Kecamatan Tayan Hulu.
Ke depan, Polsek Tayan Hulu
memastikan akan terus melakukan pemantauan dan patroli rutin di wilayah rawan
PETI sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan, ketertiban, dan kelestarian
lingkungan di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



