Polres Sanggau - Peristiwa tragis menimpa seorang remaja perempuan
berinisial GS (16) di Dusun Bidangan, Desa Serambai Jaya, Kecamatan Mukok,
Kabupaten Sanggau, Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB. Korban meninggal
dunia setelah tersengat arus listrik di rumahnya saat hendak menggunakan mesin
cuci.
Kapolsek Mukok AKP Ambril, S.H., M.A.P membenarkan kejadian tersebut. Ia
menjelaskan, insiden bermula ketika korban mencuci pakaian sekolahnya secara
manual seperti kebiasaannya sehari-hari. Setelah selesai mencuci, korban
berencana mengeringkan pakaian menggunakan mesin cuci.
Menurut keterangan yang dihimpun dari ibu korban, YI, saat itu GS
mengambil kabel terminal listrik yang berada di dekat lemari pendingin. Ketika
hendak mencabut steker kulkas dari terminal tersebut, korban diduga langsung
tersengat arus listrik.
“Ibunya menyampaikan bahwa saat kejadian korban sedang mencuci pakaian
sekolah. Itu memang rutinitasnya setiap hari. Posisi ibu korban berada di ruang
depan rumah sambil mengasuh bayi bersama seorang kerabat,” ujar AKP Ambril saat
dikonfirmasi.
Tak lama berselang, kerabat korban berinisial EW diminta membantu
membersihkan bayi. Saat melintas ke ruang tengah sambil menggendong bayi, EW
mendapati GS sudah tergeletak di lantai rumah. Ia kemudian segera memanggil ibu
korban untuk melihat kondisi anaknya.
YI yang panik langsung berlari menuju ruang tengah dan sempat memegang
tubuh korban. Namun, ia merasakan adanya aliran listrik sehingga spontan
berdiri dan mencabut steker yang masih terpasang pada terminal listrik yang
menempel di tiang dapur rumah tersebut.
“Ibu korban juga melihat tangan anaknya masih memegang terminal listrik
dalam kondisi basah dan terdapat busa sabun. Dugaan sementara, tangan yang
basah menjadi salah satu faktor yang memperbesar risiko sengatan listrik,”
terang Kapolsek.
Setelah aliran listrik diputus, keluarga segera meminta pertolongan
warga sekitar dan menghubungi tenaga medis. Dokter Zeni Anzona yang datang
melakukan pemeriksaan menyatakan korban telah meninggal dunia di lokasi.
Personil Polsek Mukok yang menerima laporan langsung mendatangi tempat
kejadian perkara untuk melakukan olah TKP. Dari hasil pemeriksaan awal,
ditemukan terminal listrik yang digunakan korban dalam kondisi rusak dan
terdapat lubang pada bagian sampingnya.
Selain itu, kabel yang digunakan diduga tidak memenuhi standar keamanan
nasional. Polisi juga menemukan adanya tanda-tanda sengatan listrik pada tubuh
korban, antara lain pengelupasan kulit pada telapak tangan kanan, perubahan
warna kebiruan pada leher, serta luka bekas sengatan di bagian wajah.
Kapolsek Mukok menegaskan, pihaknya tidak menemukan adanya tanda-tanda
kekerasan lain pada tubuh korban. Peristiwa tersebut murni kecelakaan akibat
sengatan arus listrik di lingkungan rumah tangga.
AKP Ambril mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam penggunaan
peralatan listrik di rumah.
“Kami mengingatkan para orang tua agar selalu mengawasi anak saat
menggunakan peralatan listrik. Gunakan kabel dan perangkat yang berstandar SNI,
pastikan tangan dan peralatan dalam kondisi kering, serta jauhkan instalasi
listrik dari sumber air,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, jika ditemukan kabel yang terkelupas, berlubang,
atau tidak layak pakai, masyarakat diminta segera melaporkannya kepada pihak
terkait agar tidak menimbulkan korban jiwa.
“Keselamatan keluarga
adalah prioritas. Kelalaian kecil dapat berakibat fatal,” pungkas Kapolsek. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

