Polres Sanggau - Kebakaran satu unit mobil jenis Mitsubishi Kuda VA1W PL bernomor polisi
KB 1029 QG terjadi di Jalan Santo, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat, Jumat (20/2/2026) pagi. Peristiwa yang berlangsung sekitar
pukul 07.30 WIB itu sempat menghebohkan warga sekitar sebelum akhirnya berhasil
dipadamkan oleh petugas.
Mobil tersebut
diketahui milik Jhonisak Sepri Monang Sinaga (28), warga Dusun Merau, Desa
Entikong, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau. Saat kejadian, kendaraan
sedang dikemudikan oleh pemiliknya dalam perjalanan menuju kediamannya.
Berdasarkan
informasi yang dihimpun, sebelum peristiwa kebakaran terjadi, kendaraan
tersebut diketahui mengalami kendala pada bagian bering roda depan. Meski
demikian, kendaraan tetap digunakan untuk perjalanan singkat menuju rumah di
kawasan Jalan Santo.
Dalam
perjalanan, tiba-tiba muncul percikan api dari bagian depan mobil. Pengemudi
segera menghentikan kendaraan dan turun untuk memeriksa sumber percikan.
Setelah dicek, diketahui bahwa bering roda depan mengalami pecah dan memicu
percikan api yang kemudian menyambar bagian tangki bahan bakar.
Api dengan cepat
membesar dan membakar sebagian besar badan kendaraan. Situasi tersebut menarik
perhatian warga sekitar. Sekitar pukul 08.00 WIB, seorang saksi bernama
Gregorius Endri Ornando (22), warga Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung
Merpati, Kecamatan Kembayan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak
kepolisian.
Mendapat
laporan, personel Polsek Entikong segera menuju tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas melakukan upaya awal pemadaman sembari menghubungi petugas pemadam
kebakaran (Damkar) Kecamatan Entikong untuk penanganan lebih lanjut.
Kapolsek
Entikong AKP Donny Sembiring, SH menjelaskan bahwa respons cepat dilakukan guna
mencegah api merambat ke area sekitar.
“Begitu menerima
laporan dari masyarakat, anggota langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan
TKP dan melakukan upaya pemadaman awal. Kami juga segera berkoordinasi dengan
Damkar Entikong agar penanganan lebih maksimal,” ujarnya.
Sekitar pukul
08.30 WIB, api berhasil dipadamkan oleh petugas Damkar Entikong yang dibantu
anggota Polsek Entikong. Tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut.
Namun, kendaraan mengalami kerusakan berat akibat terbakar hampir seluruhnya.
AKP Donny
Sembiring menambahkan bahwa dugaan sementara penyebab kebakaran adalah percikan
api akibat pecahnya bering roda depan yang menyambar tangki bahan bakar.
“Kami mengimbau
masyarakat agar rutin melakukan pengecekan kendaraan, khususnya pada bagian
vital seperti roda dan sistem bahan bakar, guna mencegah kejadian serupa,”
tegasnya.
Akibat kejadian ini,
pemilik kendaraan diperkirakan mengalami kerugian material sekitar
Rp32.000.000. Selama proses penanganan berlangsung, situasi di lokasi tetap
dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



