Polres Sanggau - Personel Polsek Kapuas bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan
(ground check) terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang
terdeteksi satelit di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin
(9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya
preventif guna memastikan tidak terjadi kebakaran yang dapat meluas dan
mengancam permukiman maupun lingkungan.
Ground check
tersebut dipimpin Aiptu Ardi Suprapto bersama Aiptu Darmawan dan Bripka Agung
Prasetyo setelah menerima informasi dari hasil pemantauan satelit NOAA20 yang
menunjukkan adanya indikasi panas di kawasan tersebut.
Setibanya di
lokasi, petugas melakukan verifikasi titik hotspot yang berada di Lingkungan
Liku Kapuas RT 026, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas. Berdasarkan hasil
pengecekan, koordinat titik panas teridentifikasi pada 0.09488 dan 110.57719.
Area yang
terdeteksi memiliki luas sekitar 0,4 hektare dan diketahui merupakan lahan
milik pribadi warga. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan
berladang dengan menanam padi dan jagung.
Dari hasil
pemeriksaan langsung, petugas memastikan bahwa sumber api telah padam dan tidak
ditemukan adanya titik bara aktif yang berpotensi memicu kebakaran lanjutan.
Meski demikian, personel tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi
kemungkinan munculnya kembali titik api.
Kapolsek Kapuas,
Iptu Marianus, menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap informasi hotspot
merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah tetap aman dari
ancaman karhutla.
“Kami tidak
ingin mengambil risiko sekecil apa pun. Setiap titik panas yang terdeteksi
harus segera diverifikasi agar dapat dipastikan kondisinya. Kehadiran anggota
di lapangan adalah bentuk keseriusan kami dalam mencegah kebakaran yang lebih
besar,” ujarnya.
Ia menambahkan
bahwa pengecekan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar
lebih berhati-hati dalam membuka lahan, terutama pada musim kering yang rawan
memicu kebakaran.
“Kami mengimbau
masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan
api tidak terkendali. Jika memang harus melakukan pembakaran terbatas, wajib
mengikuti aturan yang berlaku serta memastikan pengawasan maksimal,” tambahnya.
Dalam kesempatan
tersebut, personel turut mengingatkan warga terkait regulasi yang mengatur tata
cara pembukaan lahan, di antaranya Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun
2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor
14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan
lokal.
Sosialisasi
dinilai penting agar masyarakat memahami batasan serta prosedur yang
diperbolehkan, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa mengorbankan
kelestarian lingkungan.
Kegiatan ground
check ini sekaligus menjadi langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi
karhutla, mengingat dampaknya tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga dapat
mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap.
Polsek Kapuas memastikan
akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan wilayah rawan kebakaran,
sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar pencegahan karhutla
dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)



