» » » Respons Cepat Polisi, Hotspot di Kapuas Diverifikasi untuk Cegah Kebakaran Meluas

Respons Cepat Polisi, Hotspot di Kapuas Diverifikasi untuk Cegah Kebakaran Meluas

Penulis By on Senin, 09 Februari 2026 | No comments


Polres Sanggau - Personel Polsek Kapuas bergerak cepat melakukan pengecekan lapangan (ground check) terhadap titik hotspot kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terdeteksi satelit di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif guna memastikan tidak terjadi kebakaran yang dapat meluas dan mengancam permukiman maupun lingkungan.

Ground check tersebut dipimpin Aiptu Ardi Suprapto bersama Aiptu Darmawan dan Bripka Agung Prasetyo setelah menerima informasi dari hasil pemantauan satelit NOAA20 yang menunjukkan adanya indikasi panas di kawasan tersebut.

Setibanya di lokasi, petugas melakukan verifikasi titik hotspot yang berada di Lingkungan Liku Kapuas RT 026, Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas. Berdasarkan hasil pengecekan, koordinat titik panas teridentifikasi pada 0.09488 dan 110.57719.

Area yang terdeteksi memiliki luas sekitar 0,4 hektare dan diketahui merupakan lahan milik pribadi warga. Lahan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk kegiatan berladang dengan menanam padi dan jagung.

Dari hasil pemeriksaan langsung, petugas memastikan bahwa sumber api telah padam dan tidak ditemukan adanya titik bara aktif yang berpotensi memicu kebakaran lanjutan. Meski demikian, personel tetap melakukan pemantauan untuk mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali titik api.

Kapolsek Kapuas, Iptu Marianus, menegaskan bahwa respons cepat terhadap setiap informasi hotspot merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga wilayah tetap aman dari ancaman karhutla.


“Kami tidak ingin mengambil risiko sekecil apa pun. Setiap titik panas yang terdeteksi harus segera diverifikasi agar dapat dipastikan kondisinya. Kehadiran anggota di lapangan adalah bentuk keseriusan kami dalam mencegah kebakaran yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa pengecekan ini juga bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membuka lahan, terutama pada musim kering yang rawan memicu kebakaran.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara yang berpotensi menimbulkan api tidak terkendali. Jika memang harus melakukan pembakaran terbatas, wajib mengikuti aturan yang berlaku serta memastikan pengawasan maksimal,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, personel turut mengingatkan warga terkait regulasi yang mengatur tata cara pembukaan lahan, di antaranya Pergub Kalimantan Barat Nomor 103 Tahun 2020, Perbup Sanggau Nomor 39 Tahun 2020, serta Perda Kabupaten Sanggau Nomor 14 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemberdayaan peladang berbasis kearifan lokal.

Sosialisasi dinilai penting agar masyarakat memahami batasan serta prosedur yang diperbolehkan, sehingga aktivitas pertanian tetap berjalan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan.

Kegiatan ground check ini sekaligus menjadi langkah mitigasi untuk meminimalisir potensi karhutla, mengingat dampaknya tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat akibat kabut asap.

Polsek Kapuas memastikan akan terus meningkatkan patroli dan pemantauan wilayah rawan kebakaran, sekaligus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar pencegahan karhutla dapat dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya