Polres Sanggau - Kegiatan penindakan terhadap Pertambangan Emas Tanpa
Izin (PETI) kembali dilaksanakan di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten
Sanggau, pada Sabtu, 28 Maret 2026. Operasi ini dimulai sekitar pukul 08.00 WIB
hingga selesai sebagai bentuk respons cepat aparat terhadap keluhan masyarakat
terkait dampak lingkungan dan aktivitas ilegal yang meresahkan.
Penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Entikong AKP Donny
Sembiring, S.H, bersama unsur Forkopimcam, Koramil Entikong, serta personel
Polsek Entikong. Kegiatan dilakukan secara terpadu dengan menyasar sejumlah
titik yang sebelumnya diduga menjadi lokasi aktivitas PETI.
Sasaran utama penindakan berada di Desa Nekan, Kecamatan Entikong,
tepatnya di beberapa dusun yang selama ini dilaporkan menjadi lokasi
pertambangan ilegal. Aparat melakukan penyisiran secara menyeluruh guna
memastikan kondisi lapangan serta keberadaan peralatan tambang.
Di Dusun Punti Engkaras, yang terletak di aliran Sungai Engkaras,
petugas menemukan bekas lubang galian yang sudah tidak aktif. Selain itu,
ditemukan satu selang spiral yang diduga ditinggalkan oleh para pekerja setelah
menghentikan aktivitasnya.
Sementara itu, di Dusun Punti Tapau, petugas menemukan sejumlah
peralatan yang masih digunakan dalam aktivitas PETI. Barang-barang tersebut
antara lain 11 buah piring dulang, satu unit mesin robin, satu gulung kecil
tali tambang, empat buah flambel, serta satu selang spiral.
Yang menjadi perhatian, petugas juga menemukan tiga unit mesin dompeng
yang langsung dimusnahkan di lokasi. Tindakan ini dilakukan karena kondisi
akses jalan yang tidak memungkinkan untuk dilakukan evakuasi alat berat ke luar
lokasi.
Dalam keterangannya, Kapolsek Entikong AKP Donny Sembiring, S.H
menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam
menertibkan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan
konflik sosial.
“Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mengedepankan
pendekatan humanis melalui pembinaan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Harapannya, masyarakat memahami dampak negatif PETI dan beralih ke kegiatan
yang lebih aman serta legal,” ujarnya.
Hasil analisa di lapangan menunjukkan bahwa di beberapa lokasi seperti
Dusun Punti Engkaras dan Dusun Maraga, aktivitas PETI sudah tidak lagi
beroperasi. Namun demikian, masih ditemukan sisa-sisa peralatan seperti paralon
dan terpal yang menjadi indikasi aktivitas sebelumnya.
Berbeda dengan kondisi di Dusun Punti Tapau, di mana masih ditemukan
alat-alat yang menunjukkan aktivitas PETI belum sepenuhnya berhenti. Bahkan,
kondisi air di Sungai Tapau yang terhubung ke Sungai Sekayam terlihat keruh,
diduga akibat aktivitas penambangan tersebut.
Kegiatan penindakan ini juga menjadi langkah nyata dalam menjawab
keresahan masyarakat di wilayah Entikong dan Sekayam. Aparat berharap, melalui
tindakan tegas namun humanis, dapat tercipta lingkungan yang lebih bersih dan
aman bagi masyarakat.
Meski demikian, aparat memprediksi bahwa aktivitas PETI masih berpotensi
terjadi. Hal ini dipicu oleh tingginya harga komoditas emas yang mendorong
sebagian masyarakat untuk tetap melakukan penambangan secara ilegal.
Situasi ini juga dinilai berpotensi menimbulkan pro dan kontra di tengah
masyarakat, mengingat sebagian pelaku merupakan warga setempat yang
menggantungkan hidup dari aktivitas tersebut. Oleh karena itu, diperlukan
pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Sebagai langkah lanjutan, Forkopimcam Entikong bersama Koramil terus
memperkuat sinergi dalam penanganan masalah ini. Unit Binmas dan
Bhabinkamtibmas juga aktif memberikan penyuluhan serta edukasi kepada
masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
Selain itu, Unit Intelkam
Polsek Entikong terus melakukan kegiatan cipta kondisi, deteksi dini, serta
monitoring perkembangan situasi guna mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas
pasca penertiban. Kegiatan ini diharapkan mampu menjaga stabilitas keamanan
sekaligus membangun kesadaran kolektif masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
.jpeg)
.jpeg)

