Polres Sanggau - Unit Opsnal Satreskrim Polres Sanggau berhasil
mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang
terjadi di wilayah Tebedak Hilir, Desa Marita, Kecamatan Parindu, Kabupaten
Sanggau. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang
tertuang dalam Nomor Pengaduan STPL.Aduan/05/III/2026/Polsek Parindu tertanggal
27 Maret 2026.
Peristiwa dugaan curas tersebut terjadi pada Selasa, 27 Maret 2026
sekitar pukul 11.05 WIB. Berdasarkan laporan yang diterima, korban mengalami
kerugian berupa uang tunai dan barang berharga yang dibawa pelaku setelah
melakukan aksi kekerasan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sanggau
bersama Unit Reskrim Polsek Tayan Hulu langsung melakukan serangkaian
penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan pelaku. Upaya ini
dilakukan secara intensif dengan mengumpulkan informasi dari lapangan serta
keterangan saksi.
Pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 17.45 WIB, petugas memperoleh
informasi terkait keberadaan terduga pelaku berinisial A (30) yang diketahui
berada di sebuah rumah di Dusun Simpang Bungan, Desa Peruan Dalam, Kecamatan
Tayan Hulu.
Berdasarkan informasi tersebut, tim gabungan segera bergerak menuju
lokasi dan melakukan penggerebekan. Sekitar pukul 18.45 WIB, petugas berhasil
mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan berarti.
Selanjutnya, pelaku langsung dibawa ke Polsek Tayan Hulu untuk dilakukan
pemeriksaan awal. Dalam interogasi singkat, pelaku mengakui telah melakukan
perbuatannya sebagaimana dilaporkan oleh korban.
Pelaku juga mengungkapkan bahwa uang tunai yang berada di dalam tas
korban telah digunakan sebesar Rp400.000. Selain itu, satu unit handphone milik
korban diketahui telah dijual oleh pelaku seharga Rp150.000 kepada seseorang
yang tidak dikenalnya dengan alasan barang tersebut ditemukan di jalan.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah
barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Revo warna hitam
beserta STNK, kunci kendaraan, tas warna putih, kartu identitas milik korban,
serta satu unit handphone merek Realme warna abu-abu.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres
Sanggau guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus
mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.
Berdasarkan hasil pengembangan awal, pelaku diketahui juga diduga
terlibat dalam kasus penggelapan di wilayah hukum Polres Landak serta dugaan
percobaan tindak pidana pemerkosaan di wilayah hukum Polsek Batang Tarang. Hal
ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K.,
S.I.K., M.A., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk
komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan
masyarakat. Pengungkapan ini juga merupakan hasil kerja sama antara kepolisian
dan masyarakat dalam memberikan informasi,” ujarnya, Selasa (31/3/) pagi.
Ia menambahkan bahwa tujuan dari penegakan hukum ini tidak hanya untuk
memberikan efek jera kepada pelaku, tetapi juga sebagai upaya preventif agar
masyarakat merasa terlindungi.
“Kami mengimbau masyarakat
untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak
kejahatan. Sinergi ini penting untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif,” tutupnya. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


