Polres Sanggau - Peristiwa dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang
berujung maut terjadi di wilayah Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau,
Kalimantan Barat. Kejadian tragis ini menimpa seorang pria berinisial LS (48),
warga Dusun Muri, Desa Rahayu, pada Minggu malam, 22 Maret 2026 sekitar pukul
22.00 WIB.
Informasi awal diperoleh dari masyarakat yang melaporkan adanya insiden
kekerasan yang dialami korban. Peristiwa tersebut segera ditindaklanjuti oleh
aparat kepolisian dari Polsek Parindu untuk dilakukan penanganan dan
penyelidikan lebih lanjut.
Pelapor berinisial TS, warga Dusun Tantang B, Desa Maringin Jaya,
Kecamatan Parindu. Sementara itu, korban LS merupakan warga setempat yang
dikenal di lingkungan Dusun Muri, Desa Rahayu.
Adapun terlapor dalam kasus ini adalah HG (25), yang juga merupakan
warga Dusun Muri, Desa Rahayu. Selain itu, seorang saksi berinisial RD turut
memberikan keterangan terkait kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Peristiwa bermula saat korban LS bersama TS, E, dan RD mendatangi rumah
HG di Kampung Tantang 2, Dusun Muri, untuk menjemput seorang perempuan
berinisial LL beserta dua anaknya yang masih berusia 7 tahun dan 2 tahun.
Kedatangan rombongan tersebut bertujuan membawa pulang LL yang diketahui
telah bercerai secara adat dengan HG. Namun, situasi di lokasi sempat memanas
akibat terjadinya cekcok mulut antara LS dan HG. Perdebatan tersebut dipicu
oleh keinginan LS yang memaksa membawa LL beserta kedua anaknya kembali ke
rumah. Setelah cekcok tersebut, HG sempat meninggalkan lokasi.
Tidak lama berselang, korban bersama rombongan termasuk LL dan kedua
anaknya memutuskan untuk kembali pulang menuju kediaman LS. Situasi sempat
dianggap telah mereda sebelum akhirnya terjadi insiden berikutnya.
Namun, saat berada di ujung Kampung Muri, rombongan tersebut tiba-tiba
dihadang oleh HG. Tanpa diduga, HG melemparkan sebuah batu berukuran cukup
besar, sekitar diameter 15 cm, ke arah korban dari jarak kurang lebih 2 meter.
Batu tersebut mengenai bagian kepala korban, tepatnya di dahi kanan
atas, yang mengakibatkan LS langsung tidak sadarkan diri. Korban kemudian
segera dilarikan ke Rumah Sakit Parindu untuk mendapatkan pertolongan medis. Setelah
mendapatkan penanganan awal, korban dirujuk ke rumah sakit di Pontianak. Namun,
dalam perjalanan, tepatnya di wilayah Kecamatan Batang Tarang, korban
dinyatakan meninggal dunia.
Sementara itu, setelah kejadian, pelaku sempat dikejar oleh warga
bersama TS, namun berhasil melarikan diri. Tidak berselang lama, pihak
kepolisian melakukan upaya pencarian intensif terhadap terduga pelaku.
Pada Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, HG akhirnya berhasil
diamankan oleh personel Polsek Parindu. Saat ini, pelaku telah ditahan di Rumah
Tahanan Polres Sanggau untuk proses hukum lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan dalam kasus ini antara lain satu
bongkahan batu yang diduga digunakan pelaku serta satu helai baju warna kuning
milik korban yang dikenakan saat kejadian.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim
Polres Sanggau, AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K., S.I.K., M.A.,
menyampaikan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan
transparan. Ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya
nyawa seseorang merupakan pelanggaran serius yang akan diproses sesuai hukum
yang berlaku.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami. Kami memastikan proses hukum
berjalan objektif dan sesuai prosedur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk
menyelesaikan setiap persoalan secara bijak tanpa menggunakan kekerasan,” ujar
AKP Fariz.
Ia menambahkan, penanganan kasus ini tidak hanya bertujuan untuk
menegakkan hukum, tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban
serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sanggau.
Kasus ini disangkakan
melanggar Pasal 468 Ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan
korban meninggal dunia. Saat ini, penyidik masih terus mendalami motif serta
melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya. (Dny Ard / Humas
Res Sgu)



