Polres Sanggau - Upaya penertiban aktivitas Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) kembali dilakukan aparat kepolisian bersama pemerintah
kecamatan di wilayah Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Riam
Sembilo, Desa Kuala Rosan, Kecamatan Meliau, pada Rabu (15/4/2026) siang hingga
sore hari.
Kegiatan himbauan larangan PETI tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek
Meliau Iptu Supar, bersama jajaran anggota Polsek Meliau. Turut hadir Camat
Meliau Tang, S.Sos., serta perangkat Desa Kuala Rosan yang ikut serta dalam
upaya penertiban di lapangan.
Langkah ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima indikasi adanya
aktivitas penambangan ilegal di aliran Sungai Botan Akek. Indikasi tersebut
diperkuat dengan kondisi air sungai yang tampak keruh, serta ditemukannya
sejumlah peralatan mencurigakan di sekitar lokasi.
Kapolsek Meliau bersama rombongan kemudian melakukan penyisiran
menyusuri aliran Sungai Botan Akek. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan
sedikitnya 15 set mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI di kawasan
tersebut.
Namun saat penyisiran berlangsung, para pekerja yang diduga terlibat
dalam aktivitas PETI memilih melarikan diri ke arah hutan, sehingga tidak
ditemukan pelaku di lokasi saat petugas tiba. Meski demikian, aparat tetap
melakukan pendataan terhadap peralatan yang ditemukan.
Dalam perjalanan lanjutan, petugas mendapati satu unit kendaraan roda
empat yang melintas di sekitar lokasi. Kendaraan tersebut kemudian dihentikan
untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi oleh petugas.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pengemudi kendaraan berinisial
SU, merupakan warga Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Ia diduga hendak
menuju lokasi untuk melakukan aktivitas PETI.
Kapolsek Meliau memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan
agar tidak melanjutkan aktivitas penambangan ilegal tersebut. SU juga diminta
untuk membawa kembali peralatan yang dimilikinya dan tidak melakukan kegiatan
PETI di wilayah Desa Kuala Rosan.
Dalam keterangannya, Kapolsek Meliau Iptu Supar menegaskan bahwa
pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas PETI yang berpotensi merusak
lingkungan dan mengganggu kehidupan masyarakat sekitar.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas
PETI karena dampaknya sangat merugikan, baik bagi lingkungan maupun masyarakat.
Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan secara tegas,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) sementara,
aktivitas PETI di kawasan tersebut diketahui telah mendapatkan persetujuan dari
pemilik lahan. Meski demikian, hal tersebut tidak serta merta melegalkan
aktivitas penambangan tanpa izin yang melanggar hukum.
Dampak dari aktivitas PETI tersebut telah dirasakan langsung oleh
masyarakat, terutama dengan kondisi air Sungai Botan Akek yang menjadi keruh.
Hal ini berpotensi mengganggu kebutuhan air bersih serta ekosistem di sekitar
wilayah tersebut.
Melalui kegiatan ini,
aparat kepolisian bersama pemerintah kecamatan berharap kesadaran masyarakat
dapat meningkat untuk menjaga lingkungan dan mematuhi aturan hukum yang
berlaku, demi keberlanjutan sumber daya alam di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



