Polres Sanggau -
Satuan
Reserse Narkoba Polres Sanggau kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika
di wilayah Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut,
dua orang pria berinisial AFM (32) dan JMS (40) berhasil diamankan petugas di
sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang.
AFM diketahui merupakan warga
Jalan Dr. Surono, Kelurahan Sungai Sengkuang, sementara JMS merupakan warga
Jalan Pangeran Mas, Kelurahan Ilir Kota, Kecamatan Kapuas. Keduanya kini harus
berhadapan dengan proses hukum setelah diduga terlibat dalam penyalahgunaan
narkotika jenis sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula
dari informasi masyarakat yang diterima oleh anggota Polres Sanggau bersama
Polsek Kapuas pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 23.45 WIB. Informasi
tersebut menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan
narkotika di wilayah Kelurahan Sungai Sengkuang.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
petugas segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi.
Setelah dilakukan pendalaman, tim bergerak cepat melakukan upaya penindakan
pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 00.20 WIB.
Dalam operasi tersebut, petugas
berhasil mengamankan JMS di dalam rumah milik AFM yang berada di lokasi target.
Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, sehingga situasi tetap terkendali dan
aman.
Selanjutnya, petugas melakukan
penggeledahan terhadap badan dan pakaian JMS, yang kemudian dilanjutkan dengan
penggeledahan di dalam rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga
paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis sabu yang
berada di atas kursi di dalam kamar pribadi milik AFM.
Saat diinterogasi di lokasi, JMS
mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya. Berdasarkan
pengakuan tersebut, petugas kemudian turut mengamankan AFM beserta barang bukti
lainnya untuk proses penyidikan lebih lanjut di Polres Sanggau.
Dari tangan AFM, petugas
mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua paket plastik bening berisi sabu
dengan berat bruto 1,09 gram, satu unit timbangan elektronik, sendok sabu dari
sedotan, satu bundel plastik klip, satu unit handphone merk Redmi A5, uang
tunai sebesar Rp150.000, serta satu set alat hisap sabu.
Sementara dari JMS, petugas
menyita tiga paket sabu dengan berat bruto 3,28 gram, sembilan plastik klip
kosong, satu kaleng bertuliskan Pomade KiDZ, satu unit handphone merk Tecno
Spark 20C, serta uang tunai sebesar Rp385.000 dengan berbagai pecahan.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau,
Iptu Eko Aprianto, S. Sos., menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan
bentuk respons cepat kepolisian terhadap laporan masyarakat serta komitmen
dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sanggau.
“Keberhasilan ini tidak lepas
dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Kami akan terus
meningkatkan upaya penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran
narkotika demi menjaga generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Saat ini kedua pelaku telah
diamankan di Mapolres Sanggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi,
serta mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang
terlibat.
Polres
Sanggau menegaskan akan menuntaskan proses penyidikan hingga ke tahap
penuntutan. Upaya ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan
narkotika bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi peredaran
barang terlarang di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



