Polres Sanggau - Tim Reaksi Cepat
Polsek Tayan Hulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan
pemberatan (curat) yang terjadi di Gereja Santo Yosep, Desa Kedakas, Kecamatan
Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan
seorang pria berinisial AS yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat sound
system milik gereja.
Pengungkapan kasus ini
berlangsung cepat, yakni dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam sejak laporan
diterima. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 2 April 2026 sekitar pukul 17.30
WIB, berdasarkan laporan polisi Nomor: 14/IV/2026/SPKT/Polsek Tayan Hulu yang
dibuat oleh pelapor berinisial HA pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama.
Peristiwa pencurian pertama kali
diketahui pada Kamis pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Saat itu, pengurus Gereja
Santo Yosep berinisial J dan D menemukan kondisi jendela gereja telah terbuka
secara paksa. Di sekitar lokasi juga ditemukan alat berupa pencongkel ban dan
gunting besi beton yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Mengetahui adanya tindak pidana
tersebut, J dan D segera melaporkan kejadian itu kepada pemimpin umat gereja.
Selanjutnya, informasi tersebut diteruskan kepada HA yang kemudian secara resmi
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tayan Hulu untuk ditindaklanjuti.
Dari hasil olah tempat kejadian
perkara, diketahui bahwa barang yang hilang berupa satu unit speaker aktif
merek BareTone berwarna hitam. Akibat kejadian ini, pihak gereja mengalami
kerugian material yang ditaksir mencapai Rp4.700.000.
Menindaklanjuti laporan tersebut,
Tim Reaksi Cepat Polsek Tayan Hulu segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, petugas berhasil
mengidentifikasi pelaku beserta lokasi keberadaannya dalam waktu singkat.
Tanpa membuang waktu, petugas
langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku
AS tanpa perlawanan. Penangkapan dilakukan pada hari yang sama sekitar pukul
17.30 WIB, hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke
Mapolsek Tayan Hulu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil
pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di
Gereja Santo Yosep.
Polisi juga berhasil mengamankan
barang bukti berupa satu unit speaker aktif yang diketahui telah digadaikan
oleh pelaku kepada seseorang berinisial D dengan nilai Rp600.000. Barang bukti
tersebut kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Dalam keterangannya kepada
penyidik, pelaku AS mengungkapkan bahwa hasil dari tindak kejahatan tersebut
digunakan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk membeli narkoba jenis sabu
serta bermain judi online.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H.
Pintor Hutajulu, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk
tindak kriminal yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengapresiasi kerja cepat
anggotanya dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
“Kami berkomitmen memberikan rasa
aman kepada masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk
keseriusan kami dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif. Kami juga
mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kejahatan,”
ujar Iptu H. Pintor Hutajulu.
Atas perbuatannya, pelaku AS
dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
Polsek
Tayan Hulu berharap, keberhasilan ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku
kejahatan lainnya sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap
institusi kepolisian. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


