Polres Sanggau -
Polsek Sekayam, Polres Sanggau, menerima laporan dugaan tindak pidana penipuan
pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Laporan tersebut tercatat
dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/2/IV/2026/SPKT.Unit Reskrim/Polsek
Sekayam/Polres Sanggau/Polda Kalbar. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli
sepeda motor yang diduga tidak sesuai dengan kenyataan dan merugikan korban.
Peristiwa yang
dilaporkan diketahui terjadi pada Sabtu, 14 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 WIB
di Warkop Nerina, yang berlokasi di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai
Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Tempat
tersebut menjadi lokasi awal pertemuan antara pelapor dan terduga pelaku.
Pelapor
diketahui bernama Adriansyah, warga Dusun Fajar, Desa Sungai Jaga A, Kecamatan
Sungai Raya, Kabupaten Bengkayang. Ia melaporkan dugaan penipuan yang
dialaminya setelah menyerahkan sejumlah uang kepada terduga pelaku berinisial
SB (33), warga Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan
Sekayam.
Kronologis
kejadian bermula saat terduga pelaku menawarkan sepeda motor jenis Vario kepada
pelapor dengan dalih milik orang lain. Terduga pelaku menyebut bahwa motor
tersebut dapat dibeli dengan uang muka sebesar Rp5 juta, namun pelapor hanya
memiliki Rp3 juta dan disanggupi oleh pelaku untuk menalangi kekurangannya.
Pada hari yang
sama, pelapor akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada terduga pelaku
di Warkop Nerina. Pelaku kemudian menjanjikan bahwa sepeda motor tersebut akan
dikirim sebelum Hari Raya Idulfitri. Setelah itu, komunikasi antara keduanya
berlanjut melalui telepon dan pesan singkat.
Seiring
berjalannya waktu, pelapor kembali diminta sejumlah uang tambahan dengan
berbagai alasan, termasuk biaya pengiriman dan pelunasan pembelian motor.
Pelapor sempat
menyerahkan uang tambahan sebesar Rp150 ribu dan Rp150 ribu lagi di waktu
berbeda, sehingga total kerugian yang dialami mencapai jutaan rupiah.
Namun, hingga
waktu yang dijanjikan, sepeda motor tersebut tidak pernah diterima oleh
pelapor. Terduga pelaku terus memberikan berbagai alasan untuk menunda
pengiriman, bahkan diduga menggunakan nomor WhatsApp lain yang seolah-olah
merupakan pemilik motor, padahal masih dikendalikan oleh pelaku sendiri.
Merasa dirugikan
dan tidak mendapatkan kepastian, pelapor akhirnya meminta pengembalian uang.
Namun permintaan tersebut tidak dipenuhi, sehingga pelapor memutuskan untuk
melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekayam guna diproses secara hukum.
Dalam penanganan
kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan serangkaian langkah, di antaranya
memeriksa pelapor dan saksi-saksi, mengamankan barang bukti berupa satu unit
handphone dan tangkapan layar percakapan, serta mengamankan terduga pelaku
untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, S.Sos., M.A.P., menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Kami
berkomitmen untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat. Dalam kasus ini,
proses penyidikan terus berjalan dan kami telah mengamankan terduga pelaku
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ujarnya.
Ia juga
mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi jual
beli, khususnya yang dilakukan secara langsung tanpa kejelasan legalitas
barang. Menurutnya, kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari tindak
pidana penipuan.
Atas perbuatannya, terduga
pelaku disangkakan melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023
tentang KUHP. Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dan
berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut hingga
tahap persidangan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



