Polres Sanggau - Komitmen pemberantasan peredaran narkotika terus
diperlihatkan jajaran Polsek Sekayam, Polres Sanggau. Tim Tindak Polsek Sekayam
berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Sekayam
dengan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu, Rabu
(6/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sekitar pukul 11.00 WIB di
sebuah warung milik terduga pelaku di Dusun Balai Karangan I, Desa Balai
Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Dalam operasi itu, polisi turut
mengamankan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi.
Terduga pelaku yang diamankan diketahui berinisial SY (39). Ia ditangkap setelah Tim Tindak Polsek Sekayam menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Operasi pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Sekayam AKP Dr.
Sutikno, S.Sos., M.A.P., didampingi Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam AIPDA
Saefudin bersama sejumlah personel Polsek Sekayam.
Kapolsek Sekayam mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan
masyarakat yang diterima sekitar pukul 10.30 WIB mengenai adanya dugaan
transaksi narkotika di warung milik SY.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti secara cepat.
Tim bergerak menuju lokasi dan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil
mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti narkotika,” ujar AKP Sutikno.
Sekitar pukul 10.50 WIB, petugas berhasil mengamankan SY di warung
miliknya. Saat dilakukan penggeledahan awal, polisi menemukan lima paket
plastik bening berklip yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di saku
celana sebelah kanan pelaku.
Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pemeriksaan dan
menemukan sebelas paket plastik bening berklip diduga berisi sabu di saku
celana sebelah kiri pelaku. Barang tersebut dibungkus menggunakan satu helai
tisu.
Tim kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar milik pelaku.
Dari dalam lemari ditemukan sebuah dompet warna hitam putih bermotif
kotak-kotak yang berisi puluhan paket narkotika serta pil ekstasi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita 47 paket
plastik bening berklip ukuran kecil dan 16 paket ukuran sedang yang diduga
berisikan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan pula 2½ butir pil yang
diduga merupakan narkotika jenis ekstasi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan
dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya satu buah timbangan digital,
dua unit telepon genggam, dua bundelan plastik bening berklip ukuran kecil,
satu bundelan plastik bening ukuran besar serta satu helai tisu.
Berdasarkan hasil penimbangan sementara, total berat bruto barang bukti
narkotika jenis sabu mencapai 85,2 gram. Sementara 2½ butir pil ekstasi
memiliki berat bruto sekitar 1,3 gram.
AKP Sutikno menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari
komitmen Polsek Sekayam dalam memberantas jaringan peredaran narkotika di
wilayah hukum Kecamatan Sekayam, khususnya daerah perbatasan yang rawan menjadi
jalur peredaran barang terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkoba di
wilayah Kecamatan Sekayam. Ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam
melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika,” tegasnya.
Kapolsek juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan
informasi kepada kepolisian sehingga pengungkapan kasus tersebut dapat
dilakukan dengan cepat dan tepat.
Saat ini, terduga pelaku
beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sekayam untuk
menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah melakukan pengembangan
guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika
tersebut sebelum nantinya dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau. (Dny
Ard / Humas Res Sgu)



