Polres Sanggau - Dalam upaya menciptakan ketertiban dan kenyamanan
masyarakat di wilayah Kecamatan Noyan, jajaran Polsek Noyan melaksanakan
kegiatan himbauan tertib berlalu lintas terhadap para pengendara kendaraan
bermotor yang masih menggunakan knalpot bising atau knalpot brong, Kamis
(7/5/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin langsung
oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Noyan, AIPTU Meidiyanto, bersama tiga personel
Polsek Noyan lainnya. Sasaran utama kegiatan adalah para pelajar yang
menggunakan kendaraan bermotor dengan knalpot tidak standar di wilayah
Kecamatan Noyan.
Adapun lokasi pelaksanaan kegiatan menyasar lingkungan sekolah,
khususnya di SMK Negeri 01 Noyan dan SMP Negeri 01 Noyan. Petugas mendapati
masih adanya pelajar yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot brong yang
menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Noyan melakukan pemasangan dan
penempelan himbauan tertib berlalu lintas di sejumlah titik strategis, seperti
kawasan pertokoan, pasar, pemukiman penduduk hingga area sekolah. Langkah
tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi sekaligus pengingat kepada masyarakat
agar mematuhi aturan berlalu lintas.
Selain itu, petugas juga memberikan pemahaman langsung kepada para
pelajar terkait pentingnya menggunakan kendaraan yang memenuhi standar teknis
dan laik jalan. Edukasi tersebut menitikberatkan pada dampak negatif penggunaan
knalpot brong, baik terhadap keselamatan berkendara maupun kenyamanan
lingkungan sekitar.
Para pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot bising diberikan
teguran secara humanis serta diminta membuat pernyataan agar tidak mengulangi
perbuatannya. Polisi juga mengimbau agar knalpot yang tidak sesuai standar
segera diganti dengan knalpot standar pabrikan.
Kapolsek Noyan, IPTU Suhariyanto, S.H., mengatakan bahwa kegiatan
tersebut merupakan bagian dari langkah preventif kepolisian dalam menciptakan
situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat, khususnya di
kalangan generasi muda.
“Penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar aturan lalu lintas,
tetapi juga sangat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena
itu, kami mengedepankan langkah edukasi dan pembinaan agar para pelajar maupun
masyarakat lebih sadar akan pentingnya tertib berlalu lintas,” ujarnya.
Ia menegaskan, Polsek Noyan akan terus melakukan pengawasan dan
penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar. Apabila di kemudian hari
masih ditemukan pelanggaran serupa, pihak kepolisian tidak akan segan melakukan
penyitaan hingga pemusnahan knalpot brong sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap para orang tua turut mengawasi kendaraan yang digunakan
anak-anaknya. Keselamatan dan ketertiban berlalu lintas adalah tanggung jawab
bersama. Jangan sampai penggunaan knalpot brong justru memicu gangguan keamanan
maupun potensi kecelakaan di jalan raya,” tambahnya.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat
bahwa penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Aturan tersebut menyebutkan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang
tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk penggunaan knalpot
tidak standar, dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda
paling banyak Rp250 ribu.
Melalui kegiatan himbauan
dan edukasi ini, Polsek Noyan berharap terciptanya budaya tertib berlalu lintas
di kalangan pelajar maupun masyarakat luas, sehingga situasi keamanan,
kenyamanan dan ketenangan lingkungan di wilayah Kecamatan Noyan dapat terus terjaga
dengan baik. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



