Polres Sanggau - Tim Reaksi Cepat (TRC) Polsek Tayan Hulu berhasil
mengamankan seorang pria terduga pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan
bermotor yang sebelumnya dilaporkan terjadi di wilayah Gang Patoka, Kecamatan
Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat
yang diterima Polsek Entikong pada Rabu, 29 April 2026. Laporan itu menyebutkan
adanya dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seorang pria yang
diketahui sempat berada di wilayah Kecamatan Tayan Hulu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, TRC Polsek Tayan Hulu bergerak cepat
melakukan serangkaian penyelidikan guna memastikan keberadaan terduga pelaku.
Koordinasi antarwilayah dilakukan secara intensif untuk mempercepat proses
pengungkapan kasus.
Hasil penyelidikan mengarah pada satu lokasi yang diduga menjadi tempat
keberadaan pelaku. Tim kemudian melakukan pengintaian dan pengamanan secara
terukur untuk menghindari kemungkinan pelaku melarikan diri.
Pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 15.50 WIB, petugas akhirnya
berhasil mengamankan seorang pria berinisial EA (26) di sebuah rumah makan di
kawasan Simpang 3 Sosok, Kecamatan Tayan Hulu.
Setelah diamankan, terduga pelaku langsung diserahkan kepada personel
Polsek Entikong guna menjalani proses hukum lebih lanjut, mengingat locus
delicti atau tempat kejadian perkara berada di wilayah hukum tersebut.
Berdasarkan keterangan awal, peristiwa penggelapan terjadi pada Rabu, 29
April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, pelaku datang ke rumah korban
berinisial S dengan dalih bersilaturahmi.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku meminjam sepeda
motor milik korban dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Namun, setelah
membawa kendaraan tersebut, pelaku tidak kembali dan tidak dapat dihubungi.
Selain sepeda motor jenis Honda ADV 150 warna merah hitam, pelaku juga
diduga membawa satu unit handphone serta uang tunai milik korban. Akibat
kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiel yang diperkirakan
mencapai Rp27,2 juta.
Kapolsek Tayan Hulu, Iptu H. Pintor Hutajulu, menyampaikan bahwa
keberhasilan ini merupakan hasil respons cepat dan sinergi antarunit dalam
menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Kami bergerak segera setelah menerima informasi dari Polsek Entikong.
Tim di lapangan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya pelaku
berhasil diamankan tanpa perlawanan,” ujar Iptu Pintor Hutajulu.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen menjaga
keamanan wilayah serta mengimbau masyarakat untuk lebih waspada.
“Kami mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam meminjamkan
barang berharga, khususnya kendaraan bermotor. Segera laporkan apabila
menemukan hal mencurigakan agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polsek
Entikong masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk
mendalami kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya di wilayah hukum
Polres Sanggau. (Dny Ard / Hms Res Sgu)


