Polres Sanggau - Peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau
kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satres
Narkoba) Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas mengungkap kasus dugaan
tindak pidana narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria berinisial JP
(42), warga Dusun Embaong, RT 017/RW 002, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, pada Sabtu (25/7/2026).
Pengungkapan tersebut berlangsung di tepi Jalan Perintis, Kelurahan Ilir
Kota, Kecamatan Kapuas. Dari tangan terduga pelaku, petugas berhasil menyita
satu paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu
dengan berat bruto 4,77 Gram beserta sejumlah barang yang diduga berkaitan
dengan tindak pidana tersebut.
Kasus ini bermula ketika sekitar pukul 13.00 WIB, anggota Satres Narkoba
Polres Sanggau bersama personel Polsek Kapuas menerima informasi dari
masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan Jalan
Perintis, Kelurahan Ilir Kota. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti dengan
serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi lanjutan bahwa
seorang pria berinisial JP diduga sedang menguasai dan menyimpan narkotika
jenis sabu. Berdasarkan informasi tersebut, tim bergerak melakukan pemantauan
hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan yang bersangkutan.
Sekitar pukul 15.40 WIB, petugas berhasil mengamankan JP saat berada di
tepi Jalan Perintis. Demi menjamin transparansi proses penegakan hukum, petugas
kemudian menghadirkan warga sekitar sebagai saksi sebelum melakukan
penggeledahan terhadap pelaku beserta barang bawaan yang dibawanya.
Saat penggeledahan berlangsung, petugas menemukan sebuah kantong plastik
berwarna hitam yang dijinjing pelaku menggunakan tangan kirinya. Di dalam
kantong tersebut terdapat sebuah kotak berwarna cokelat bertuliskan “PON ONU”
yang berisi sebuah celana panjang merek Cardinal berwarna biru.
Ketika memeriksa lipatan celana tersebut, petugas menemukan satu paket
plastik bening berklip yang diduga berisi sabu. Paket tersebut dibungkus
menggunakan selembar tisu putih dan kembali dilapisi sobekan plastik hitam
sebagai upaya untuk menyamarkan keberadaan barang haram tersebut.
Dalam pemeriksaan awal di lokasi, JP mengakui bahwa paket sabu tersebut
merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh barang tersebut dengan cara
memesan dari seseorang yang berada di Kota Pontianak. Selanjutnya, pelaku
beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau guna menjalani
pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain satu paket sabu seberat bruto 4,77 gram, polisi turut mengamankan
barang bukti lainnya berupa satu kantong plastik hitam, satu potongan plastik
hitam, satu lembar tisu putih, satu kotak cokelat bertuliskan “PON ONU”, satu
celana panjang merek Cardinal warna biru, serta satu unit telepon genggam
Samsung Galaxy A10s yang diduga berkaitan dengan aktivitas pemesanan narkotika
tersebut.
Kasatres Narkoba Polres Sanggau, Iptu Robianto, S.H., mengatakan
bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan
masyarakat yang berani memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan
narkotika di lingkungan sekitarnya.
“Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti
secara profesional melalui penyelidikan yang terukur. Pengungkapan ini
menunjukkan bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata sehingga
memerlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah
dan memberantasnya,” ujar Iptu Robianto, Minggu (26/7).
Ia menambahkan, Satres Narkoba Polres Sanggau akan terus meningkatkan
kegiatan intelijen, penyelidikan, serta penindakan terhadap jaringan peredaran
narkotika tanpa memberikan ruang bagi para pelaku. Menurutnya, pemberantasan
narkoba tidak hanya berfokus pada penangkapan pelaku, tetapi juga memutus mata
rantai distribusi yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Saat ini, penyidik Satres Narkoba Polres Sanggau telah mengamankan
seluruh barang bukti, memeriksa saksi-saksi, melengkapi administrasi
penyidikan, serta melanjutkan proses penyidikan hingga tuntas sesuai ketentuan
hukum yang berlaku. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut
guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran
sabu di wilayah Kabupaten Sanggau.
Polres Sanggau mengimbau
masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan
terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Kerja sama antara
masyarakat dan aparat penegak hukum dinilai menjadi kunci penting dalam
menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba demi
menjaga masa depan generasi penerus bangsa. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



