Polres Sanggau - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla)
terus diperkuat hingga tingkat desa. Di Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu,
Kabupaten Sanggau, warga mengikuti pelatihan, sosialisasi, penyuluhan, dan
penyadaran tentang pengelolaan lahan serta perlindungan hutan, Rabu
(29/7/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan
pemerintah desa, unsur kecamatan, BPBD Kabupaten Sanggau, kepolisian, perangkat
kewilayahan, Linmas, BPD, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini diarahkan untuk
meningkatkan pemahaman masyarakat agar mampu mencegah terjadinya karhutla sejak
dari lingkungan masing-masing.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Suka Gerundi Sartono,
perwakilan Camat Parindu Supriono, perwakilan BPBD Kabupaten Sanggau Cristian
Hendro, Bhabinkamtibmas Desa Suka Gerundi Brigpol Tri Wahyono, Ketua BPD
Agelina, para kepala wilayah se-Desa Suka Gerundi, anggota Linmas, serta tokoh
masyarakat.
Dalam penyuluhan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai karhutla yang
mencakup kebakaran hutan, lahan gambut, semak belukar, maupun perkebunan yang
terjadi di luar kendali. Materi juga menjelaskan karakteristik lahan gambut
yang dapat membuat api merambat dan bertahan di dalam tanah sehingga
penanganannya membutuhkan kewaspadaan serta upaya pencegahan sejak dini.
Peserta juga diberikan pemahaman mengenai faktor penyebab karhutla, baik
yang berasal dari aktivitas manusia maupun faktor alam. Dalam materi
disampaikan bahwa faktor manusia menjadi penyebab dominan terjadinya karhutla
sehingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola lahan menjadi bagian
penting dalam mencegah munculnya titik api.
Dampak karhutla turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Asap
kebakaran dapat memicu gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan
akut (ISPA), asma, iritasi mata hingga sesak napas, dengan anak-anak dan lansia
menjadi kelompok yang lebih rentan. Selain itu, karhutla juga dapat mengganggu
aktivitas pendidikan, perekonomian, transportasi, serta merusak habitat satwa
dan ekosistem.
Untuk mencegah terjadinya kebakaran, masyarakat diperkenalkan dengan
prinsip “5 Jangan”, yakni jangan membakar lahan, jangan membuang puntung rokok
atau korek api sembarangan, jangan meninggalkan api unggun sebelum benar-benar
padam, jangan membuka kanal baru di lahan gambut, serta jangan diam ketika
melihat asap atau titik api.
Masyarakat juga didorong mengambil peran aktif melalui pembentukan dan
penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA). Peran tersebut dapat dilakukan melalui
patroli lingkungan, pembuatan sekat bakar dan embung, menjaga kondisi lahan,
serta mengedukasi warga sekitar melalui semangat “Desa Kita Tolak Bakar”.
Kapolsek Parindu AKP Sutono mengatakan, pencegahan karhutla tidak cukup
hanya mengandalkan petugas ketika api sudah muncul, tetapi membutuhkan
keterlibatan masyarakat sejak tahap paling awal.
Menurutnya, warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lahan
sehingga memiliki peran penting dalam mengenali kondisi lingkungan dan mencegah
potensi kebakaran.
“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama. Ketika masyarakat
memahami risiko dan dampak karhutla serta mengetahui cara mengelola lahan tanpa
membakar, potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan. Kami mengajak seluruh
warga untuk segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api agar dapat
ditangani sedini mungkin,” ujar AKP Sutono.
Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga memperkenalkan
langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat, seperti gotong
royong menjaga lahan, membuat sekat bakar dan embung di lokasi yang diperlukan,
serta tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Peserta
juga diingatkan mengenai adanya ketentuan dan sanksi hukum terhadap pelaku
pembakaran lahan.
Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Suka Gerundi diharapkan semakin
memahami bahaya karhutla, mengenali kondisi lahan yang rawan terbakar, serta
mampu mengambil langkah pencegahan secara mandiri.
Masyarakat juga dapat
menghubungi layanan terkait ketika menemukan keadaan darurat, termasuk Polsek
Parindu melalui 110, layanan darurat BPBD melalui 112, dan pemadam kebakaran
melalui 113, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan lingkungan
tetap aman, sehat, serta bebas asap. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



