» » » Cegah Karhutla dari Desa, Warga Suka Gerundi Dibekali Pengetahuan dan Kesadaran Jaga Hutan

Cegah Karhutla dari Desa, Warga Suka Gerundi Dibekali Pengetahuan dan Kesadaran Jaga Hutan

Penulis By on Rabu, 29 Juli 2026 | No comments


Polres Sanggau - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terus diperkuat hingga tingkat desa. Di Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, warga mengikuti pelatihan, sosialisasi, penyuluhan, dan penyadaran tentang pengelolaan lahan serta perlindungan hutan, Rabu (29/7/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut melibatkan pemerintah desa, unsur kecamatan, BPBD Kabupaten Sanggau, kepolisian, perangkat kewilayahan, Linmas, BPD, serta tokoh masyarakat. Kegiatan ini diarahkan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat agar mampu mencegah terjadinya karhutla sejak dari lingkungan masing-masing.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Suka Gerundi Sartono, perwakilan Camat Parindu Supriono, perwakilan BPBD Kabupaten Sanggau Cristian Hendro, Bhabinkamtibmas Desa Suka Gerundi Brigpol Tri Wahyono, Ketua BPD Agelina, para kepala wilayah se-Desa Suka Gerundi, anggota Linmas, serta tokoh masyarakat.

Dalam penyuluhan, peserta mendapatkan pemahaman mengenai karhutla yang mencakup kebakaran hutan, lahan gambut, semak belukar, maupun perkebunan yang terjadi di luar kendali. Materi juga menjelaskan karakteristik lahan gambut yang dapat membuat api merambat dan bertahan di dalam tanah sehingga penanganannya membutuhkan kewaspadaan serta upaya pencegahan sejak dini.

Peserta juga diberikan pemahaman mengenai faktor penyebab karhutla, baik yang berasal dari aktivitas manusia maupun faktor alam. Dalam materi disampaikan bahwa faktor manusia menjadi penyebab dominan terjadinya karhutla sehingga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola lahan menjadi bagian penting dalam mencegah munculnya titik api.

Dampak karhutla turut menjadi perhatian dalam kegiatan tersebut. Asap kebakaran dapat memicu gangguan kesehatan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, iritasi mata hingga sesak napas, dengan anak-anak dan lansia menjadi kelompok yang lebih rentan. Selain itu, karhutla juga dapat mengganggu aktivitas pendidikan, perekonomian, transportasi, serta merusak habitat satwa dan ekosistem.

Untuk mencegah terjadinya kebakaran, masyarakat diperkenalkan dengan prinsip “5 Jangan”, yakni jangan membakar lahan, jangan membuang puntung rokok atau korek api sembarangan, jangan meninggalkan api unggun sebelum benar-benar padam, jangan membuka kanal baru di lahan gambut, serta jangan diam ketika melihat asap atau titik api.


Masyarakat juga didorong mengambil peran aktif melalui pembentukan dan penguatan Masyarakat Peduli Api (MPA). Peran tersebut dapat dilakukan melalui patroli lingkungan, pembuatan sekat bakar dan embung, menjaga kondisi lahan, serta mengedukasi warga sekitar melalui semangat “Desa Kita Tolak Bakar”.

Kapolsek Parindu AKP Sutono mengatakan, pencegahan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan petugas ketika api sudah muncul, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat sejak tahap paling awal.

Menurutnya, warga merupakan pihak yang paling dekat dengan lahan sehingga memiliki peran penting dalam mengenali kondisi lingkungan dan mencegah potensi kebakaran.

“Pencegahan harus dimulai dari kesadaran bersama. Ketika masyarakat memahami risiko dan dampak karhutla serta mengetahui cara mengelola lahan tanpa membakar, potensi terjadinya kebakaran dapat ditekan. Kami mengajak seluruh warga untuk segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api agar dapat ditangani sedini mungkin,” ujar AKP Sutono.

Selain memberikan edukasi, kegiatan tersebut juga memperkenalkan langkah-langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat, seperti gotong royong menjaga lahan, membuat sekat bakar dan embung di lokasi yang diperlukan, serta tidak melakukan pembakaran saat membuka atau membersihkan lahan. Peserta juga diingatkan mengenai adanya ketentuan dan sanksi hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

Melalui kegiatan ini, masyarakat Desa Suka Gerundi diharapkan semakin memahami bahaya karhutla, mengenali kondisi lahan yang rawan terbakar, serta mampu mengambil langkah pencegahan secara mandiri.

Masyarakat juga dapat menghubungi layanan terkait ketika menemukan keadaan darurat, termasuk Polsek Parindu melalui 110, layanan darurat BPBD melalui 112, dan pemadam kebakaran melalui 113, sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan lingkungan tetap aman, sehat, serta bebas asap. (Dny Ard / Humas Res Sgu)
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya