Polres Sanggau - Upaya penyelesaian permasalahan masyarakat melalui
pendekatan humanis kembali dilakukan jajaran Polsek Parindu, Polres Sanggau.
Sengketa tanah yang sempat memicu perkelahian antara warga di Dusun Selaban
Sari, Desa Suka Mulya, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau, berhasil
diselesaikan melalui mekanisme mediasi atau problem solving dengan
mengedepankan musyawarah dan kearifan lokal.
Mediasi dilaksanakan pada Rabu (1/7/2026) mulai pukul 19.00 WIB hingga
23.00 WIB di kediaman Murdin. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut atas
peristiwa perkelahian yang terjadi pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB,
melibatkan Heri Budiono dengan Imam Fahrozi dan Muhamad yang dipicu oleh
perselisihan batas kepemilikan tanah.
Proses mediasi melibatkan berbagai unsur pemerintah desa dan tokoh
masyarakat, di antaranya Kepala Desa Suka Mulya Mahkun, Bhabinkamtibmas Desa
Suka Mulya Bripka Agus Setya Wanto, Babinsa Desa Suka Mulya Praka Arnold,
Kepala Wilayah Wonosari Hidayanto, S.H., Ketua Adat Sulaiman beserta perangkat
adat, tokoh masyarakat Nusuf, serta para pihak yang bersengketa bersama ahli
waris masing-masing.
Dalam forum musyawarah tersebut, seluruh pihak diberikan kesempatan
menyampaikan pandangan dan kronologi permasalahan secara terbuka. Dengan
pendampingan aparat keamanan, pemerintah desa, serta tokoh adat, dialog
berlangsung kondusif hingga akhirnya menghasilkan kesepakatan yang diterima
bersama sebagai solusi awal penyelesaian sengketa.
Hasil mediasi menyepakati bahwa Heri Budiono beserta ahli waris, Imam
Fahrozi, Muhamad, dan ahli waris masing-masing sepakat menyelesaikan persoalan
secara kekeluargaan. Sebagai tindak lanjut, seluruh pihak juga menyetujui
dilaksanakannya pengukuran ulang terhadap tapal batas tanah yang disengketakan
pada Kamis (2/7/2026) dengan melibatkan perangkat desa, kepala wilayah, serta
seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan bahwa hasil pengukuran ulang akan
diterima dan dipatuhi oleh seluruh pihak tanpa pengecualian. Apabila di
kemudian hari muncul kembali perselisihan atau keributan terkait objek sengketa
yang sama, para pihak sepakat akan dikenakan sanksi adat sesuai ketentuan yang
berlaku di Desa Suka Mulya, selain tetap membuka kemungkinan penyelesaian
melalui jalur hukum apabila kesepakatan dilanggar.
Selain menyepakati penyelesaian sengketa tanah, lembaga adat juga
menjatuhkan sanksi adat kepada Heri Budiono, Imam Fahrozi, dan Muhamad atas
tindakan perkelahian yang telah terjadi. Ketiganya dikenakan sanksi adat
sebesar dua tael sebagai bentuk pertanggungjawaban sekaligus upaya menjaga
keharmonisan dan ketertiban di lingkungan masyarakat.
Kapolsek Parindu, AKP Sutono, mengatakan bahwa penyelesaian melalui
mediasi merupakan langkah yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif (restorative
justice) dalam perkara yang masih memungkinkan diselesaikan secara musyawarah.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah desa, tokoh adat, dan tokoh masyarakat
menjadi faktor penting dalam menciptakan penyelesaian yang dapat diterima
seluruh pihak.
“Kami mengapresiasi sikap para pihak yang bersedia menahan diri dan
memilih menyelesaikan permasalahan melalui dialog. Polri selalu mengedepankan
penyelesaian secara damai terhadap konflik sosial yang masih memungkinkan
dimediasi, tanpa mengurangi hak setiap warga negara untuk memperoleh kepastian
hukum. Harapan kami, kesepakatan yang telah dibuat benar-benar dipatuhi
sehingga tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari,” ujarnya.
AKP Sutono menambahkan, Polres Sanggau melalui Polsek Parindu akan terus
memperkuat peran Bhabinkamtibmas dalam mendeteksi potensi konflik sejak dini
serta membangun komunikasi yang baik dengan pemerintah desa, tokoh adat, dan
masyarakat.
Dengan berakhirnya proses
mediasi dalam keadaan aman dan kondusif, diharapkan hubungan antarmasyarakat
kembali harmonis, sementara komitmen yang telah disepakati bersama menjadi
landasan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan persatuan di Desa Suka Mulya.
(Dny Ard / Humas Res Sgu)



