Polres Sanggau -
Upaya
pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus diperkuat
melalui sinergi lintas sektor di wilayah Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Pada Jumat (24/7/2026) mulai pukul 08.00 WIB, Polsek Entikong bersama
Pemerintah Desa Semanget dan Koramil menggelar sosialisasi serta penyampaian
imbauan pencegahan dan penanggulangan PETI di Ruang Rapat Kantor Desa Semanget.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh
Bhabinkamtibmas Desa Semanget Aipda Tatak Budi Cahyono, Bhabinsa Desa Semanget
Praka Dede, Kepala Desa Semanget Paulus Kipa, S.P., Ketua Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Suyono, serta masyarakat, khususnya warga yang selama ini
beraktivitas di sektor pertambangan emas.
Dalam kesempatan itu, seluruh
narasumber menyampaikan edukasi mengenai dampak hukum, sosial, dan lingkungan
yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan tanpa izin. Sosialisasi ini
bertujuan membangun kesadaran masyarakat agar tidak lagi melakukan kegiatan
PETI yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa Semanget Paulus Kipa,
S.P. menegaskan bahwa persoalan PETI saat ini menjadi perhatian serius
pemerintah di semua tingkatan. Menurutnya, pemerintah daerah telah
menginstruksikan agar penanganan terhadap aktivitas pertambangan ilegal
dilakukan secara terpadu dengan melibatkan seluruh unsur terkait.
Ia juga mengingatkan masyarakat,
khususnya para pekerja tambang emas, mengenai ancaman sanksi pidana yang dapat
dikenakan kepada pelaku maupun pihak yang turut membantu aktivitas pertambangan
ilegal. Karena itu, seluruh warga diajak menolak segala bentuk praktik PETI
demi menjaga keamanan, ketertiban, dan keberlanjutan lingkungan di Desa
Semanget.
Ketua BPD Semanget Suyono
menyampaikan bahwa salah satu tujuan utama kegiatan ini adalah mencegah
pencemaran sungai serta kerusakan kawasan hutan yang diakibatkan oleh aktivitas
pertambangan tanpa izin. Ia berharap masyarakat dapat mematuhi imbauan yang telah
disampaikan demi kepentingan bersama dan keberlangsungan sumber daya alam bagi
generasi mendatang.
Sementara itu, Bhabinsa Desa
Semanget Praka Dede mengungkapkan bahwa berbagai laporan masyarakat mengenai
kondisi air sungai yang semakin keruh menjadi perhatian bersama. Ia menjelaskan
bahwa keluhan tersebut juga telah menjadi bahan evaluasi di lingkungan TNI
sehingga diperlukan langkah preventif melalui pendekatan persuasif kepada
masyarakat.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi
menjadi sarana yang tepat untuk membangun komunikasi dengan warga agar memahami
dampak yang ditimbulkan oleh PETI, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan
para pekerja. Tambang ilegal dinilai memiliki risiko kecelakaan kerja yang
tinggi karena tidak memenuhi standar keselamatan operasional.
Bhabinkamtibmas Desa Semanget
Aipda Tatak Budi Cahyono menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini bukan
semata-mata memberikan larangan, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat
mengenai pentingnya menjaga kelestarian lingkungan hidup dan menaati hukum.
Ia mengajak seluruh unsur desa,
tokoh masyarakat, dan pemangku adat untuk bersama-sama memberikan edukasi
secara humanis agar tercipta kesadaran dari dalam masyarakat sendiri.
Kapolsek Entikong AKP Donny
Sembiring, S.H. mengatakan bahwa pendekatan edukatif merupakan langkah awal
yang terus dikedepankan dalam upaya pencegahan aktivitas PETI. Namun demikian,
apabila masih ditemukan pihak yang tetap melakukan penambangan ilegal setelah
diberikan peringatan dan pembinaan, kepolisian akan menindak sesuai ketentuan
hukum yang berlaku.
“Kami mengedepankan langkah
preventif melalui sosialisasi dan dialog bersama masyarakat agar tumbuh
kesadaran kolektif untuk menghentikan aktivitas PETI. Perlindungan terhadap
lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama. Namun apabila masih terdapat
pihak yang dengan sengaja mengabaikan imbauan dan tetap melakukan pertambangan
tanpa izin, tentu akan dilakukan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku,”
tegas AKP Donny Sembiring.
Melalui sinergi antara Polri,
TNI, pemerintah desa, BPD, dan seluruh elemen masyarakat, diharapkan aktivitas
Pertambangan Emas Tanpa Izin di wilayah Desa Semanget dapat dicegah secara
berkelanjutan.
Langkah
kolaboratif ini sekaligus menjadi upaya menjaga kelestarian lingkungan,
mencegah pencemaran sungai, mengurangi risiko kecelakaan kerja, serta
mewujudkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang tetap aman dan
kondusif di Kecamatan Entikong. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



