Polres Sanggau - Upaya pencegahan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus
diperkuat jajaran Polsek Meliau, Polres Sanggau, melalui kegiatan sosialisasi
dan penyampaian imbauan kepada masyarakat di wilayah hukum Kecamatan Meliau,
Kabupaten Sanggau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis (30/7/2026) mulai
pukul 10.00 WIB sebagai langkah preventif untuk meningkatkan kesadaran hukum
masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
Sosialisasi
dilaksanakan oleh dua personel Polsek Meliau dengan menyasar masyarakat di
sejumlah titik yang dinilai memiliki potensi munculnya aktivitas PETI. Melalui
pendekatan humanis dan dialog langsung, petugas memberikan edukasi mengenai
dampak hukum maupun kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat praktik
pertambangan emas tanpa izin.
Dalam
penyampaiannya, personel Polsek Meliau mengingatkan masyarakat agar tidak
terlibat dalam aktivitas PETI karena selain melanggar ketentuan
perundang-undangan, kegiatan tersebut juga berpotensi menyebabkan pencemaran
sungai, kerusakan ekosistem, longsor, serta mengancam keselamatan masyarakat di
sekitar lokasi pertambangan.
Petugas juga
mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan dengan segera
memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya
aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin di lingkungan masing-masing. Partisipasi
masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menciptakan situasi
keamanan dan ketertiban yang kondusif.
Kapolsek Meliau
Iptu Supar mengatakan bahwa pendekatan persuasif melalui sosialisasi akan terus
diutamakan sebagai langkah membangun kesadaran masyarakat sebelum dilakukan
tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran yang ditemukan.
"Perlindungan
terhadap lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh
masyarakat untuk tidak tergiur melakukan aktivitas PETI karena dampaknya bukan
hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak sumber daya alam yang menjadi
penopang kehidupan masyarakat. Mari bersama menjaga lingkungan dengan memilih
kegiatan yang legal dan bertanggung jawab," ujar Iptu Supar.
Ia menambahkan,
keberhasilan pencegahan PETI sangat bergantung pada sinergi antara masyarakat,
pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan.
Menurutnya, keterbukaan masyarakat dalam memberikan informasi akan mempercepat
langkah kepolisian dalam melakukan upaya pencegahan maupun penindakan sesuai
ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan
sosialisasi ini, Polsek Meliau berharap pemahaman masyarakat terhadap bahaya
dan konsekuensi hukum PETI semakin meningkat sehingga mampu menekan munculnya
aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kecamatan Meliau.
Polsek Meliau menegaskan
komitmennya untuk terus melaksanakan edukasi, patroli, serta pengawasan secara
berkelanjutan guna menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sumber daya alam,
dan menciptakan situasi kamtibmas yang aman serta kondusif di wilayah Kabupaten
Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)


