Polres Sanggau - Polsek Tayan Hulu bergerak cepat menindaklanjuti
laporan masyarakat terkait dugaan kembali tercemarnya Daerah Aliran Sungai
(DAS) Sekayu akibat aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah
Desa Janjang, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Sebagai bentuk respons
atas keluhan tersebut, personel Polsek Tayan Hulu melaksanakan kegiatan
pengecekan lapangan dan penyampaian imbauan kepada masyarakat pada Minggu
(12/7/2026) mulai pukul 11.00 WIB.
Sebelum menuju lokasi, seluruh personel terlebih dahulu melaksanakan
apel konsolidasi di halaman Mapolsek Tayan Hulu. Apel dipimpin langsung oleh
Kapolsek Tayan Hulu IPTU Trisna Mauludi untuk memberikan arahan, menentukan
cara bertindak (CB), serta memastikan pelaksanaan tugas berjalan secara aman,
terukur, dan sesuai prosedur.
Kegiatan pengecekan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan
masyarakat yang mengeluhkan menurunnya kualitas air Sungai Sekayu. Warga
menduga pencemaran tersebut dipicu oleh aktivitas PETI yang masih terjadi di
wilayah hulu sungai, sehingga berdampak terhadap kebutuhan air bersih dan
aktivitas ekonomi masyarakat.
Setibanya di lokasi yang berada di Dusun Janjang, Desa Janjang, personel
Polsek Tayan Hulu melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi
lokasi aktivitas PETI. Dari hasil pengecekan, petugas menemukan dua unit mesin
yang diduga milik seorang warga berinisial Rio.
Meski demikian, saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, aktivitas
penambangan diketahui telah berhenti dan tidak ditemukan adanya pekerja maupun
pelaku yang sedang melakukan kegiatan penambangan. Personel kemudian melakukan
pendataan terhadap temuan tersebut sebagai bahan tindak lanjut kepolisian.
Selain pengecekan, personel Polsek Tayan Hulu juga memberikan imbauan
secara langsung kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas
Penambangan Emas Tanpa Izin. Edukasi tersebut disampaikan sebagai langkah
preventif untuk mencegah terulangnya praktik pertambangan ilegal yang
berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan persoalan hukum.
Dalam penyampaiannya, petugas menjelaskan bahwa aktivitas PETI merupakan
perbuatan yang melanggar Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3
Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku dapat dikenakan
ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100
miliar.
Personel juga mengingatkan bahwa dampak PETI tidak hanya berkaitan
dengan aspek hukum, tetapi juga memberikan konsekuensi serius terhadap
kelestarian lingkungan. Aktivitas tersebut dapat menyebabkan sedimentasi,
pencemaran air sungai, kerusakan ekosistem, hingga memicu konflik sosial di
tengah masyarakat.
Kapolsek Tayan Hulu mengatakan bahwa kegiatan pengecekan dan penyampaian
imbauan merupakan bentuk komitmen Polri dalam merespons cepat setiap laporan
masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kelestarian lingkungan dan
kepentingan masyarakat luas.
“Kami tidak ingin keluhan masyarakat terkait pencemaran sungai
diabaikan. Setiap informasi yang kami terima akan ditindaklanjuti secara
profesional melalui pengecekan lapangan dan langkah-langkah preventif. Kami
mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menghentikan aktivitas PETI demi
menjaga kelestarian lingkungan dan keberlangsungan sumber air yang menjadi
kebutuhan bersama,” ujar IPTU Trisna Mauludi.
Ia menambahkan, Polsek Tayan Hulu akan terus berkoordinasi dengan Polres
Sanggau, pemerintah daerah, instansi terkait, serta elemen masyarakat dalam
upaya pencegahan dan penanganan aktivitas pertambangan ilegal. Sinergi seluruh
pihak dinilai menjadi kunci untuk menjaga kawasan DAS Sekayu tetap lestari.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur melakukan
aktivitas pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, kegiatan
tersebut dapat merugikan masyarakat sendiri melalui rusaknya kualitas
lingkungan hidup, khususnya sumber air yang dimanfaatkan sehari-hari.
Kegiatan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari pengecekan yang
sebelumnya telah dilaksanakan pada 6 Juni 2026 oleh tim gabungan Polres
Sanggau, Polsek Tayan Hulu, dan Aliansi Peduli Lingkungan Hidup Tayan Hulu
terkait dugaan pencemaran limbah PETI di wilayah Desa Janjang. Upaya tersebut
menunjukkan komitmen berkelanjutan aparat kepolisian dalam mengawasi aktivitas
pertambangan ilegal.
Selama kegiatan
berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman dan kondusif. Polsek Tayan Hulu
menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan, melakukan patroli, serta
mengedepankan langkah-langkah preventif dan edukatif sebagai bagian dari upaya
menjaga kelestarian lingkungan sekaligus menciptakan situasi kamtibmas yang
aman dan tertib di wilayah Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



