Polres Sanggau - Upaya penertiban aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin
(PETI) di wilayah Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, terus dilakukan secara
berkelanjutan. Pada Selasa, 28 Juli 2026, jajaran Polsek Meliau kembali
melaksanakan kegiatan lanjutan penertiban di kawasan Sungai Boyan dan Dusun
Lubuk Benuang, Desa Pampang Dua, sebagai tindak lanjut atas kesepakatan bersama
yang telah dibangun dengan masyarakat dan tokoh adat.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut dipimpin langsung
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, bersama personel Polsek Meliau. Langkah ini
dilakukan sebagai respons cepat terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan
masih adanya aktivitas PETI di wilayah daratan Dusun Lubuk Benuang, yang berada
di area perkebunan kelapa sawit dan bukan di aliran Sungai Boyan.
Informasi tersebut menjadi perhatian serius aparat kepolisian mengingat
sebelumnya telah dilaksanakan mediasi pada Minggu, 26 Juli 2026. Dalam
pertemuan itu, seluruh pihak menyepakati penghentian segala bentuk aktivitas
PETI, baik yang berada di aliran sungai maupun di daratan, demi menjaga
keamanan, kelestarian lingkungan, serta kepentingan masyarakat luas.
Mengawali kegiatan, Kapolsek Meliau bersama personel melakukan
koordinasi dengan perangkat Desa Pampang Dua guna membahas tindak lanjut
informasi yang diterima. Koordinasi tersebut bertujuan memperkuat sinergi
antara kepolisian dan pemerintah desa dalam memastikan kesepakatan yang telah
dicapai benar-benar dijalankan oleh seluruh elemen masyarakat.
Selanjutnya, dilakukan pertemuan bersama Temenggung Adat Pampang Dua,
Kepala Wilayah Lubuk Benuang, serta Ketua RT Bunut Dusun Lubuk Benuang. Dalam
kesempatan itu, Kapolsek Meliau menegaskan pentingnya menjaga komitmen bersama
untuk menghentikan seluruh aktivitas PETI tanpa terkecuali.
Kapolsek Meliau, Iptu Supar, menyampaikan bahwa kesepakatan hasil
mediasi sebelumnya merupakan bentuk aspirasi masyarakat yang menginginkan
wilayahnya bebas dari aktivitas pertambangan ilegal. Oleh karena itu, seluruh
pihak diharapkan memiliki tanggung jawab yang sama dalam mengawal
pelaksanaannya.
"Kami berharap seluruh elemen masyarakat tetap memegang teguh hasil
kesepakatan yang telah dibuat bersama. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri,
sehingga dukungan pemerintah desa, tokoh adat, perangkat wilayah, dan
masyarakat menjadi kunci untuk menghentikan aktivitas PETI secara menyeluruh
serta menjaga situasi keamanan tetap kondusif," ujar Iptu Supar.
Ia juga meminta Kepala Wilayah dan Ketua RT setempat untuk menunjukkan
lokasi yang sebelumnya diinformasikan masih terdapat aktivitas PETI. Langkah
tersebut dilakukan agar pengecekan lapangan dapat dilaksanakan secara terbuka,
objektif, dan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan.
Dalam dialog tersebut, Temenggung Adat Pampang Dua bersama Kepala
Wilayah Lubuk Benuang dan Ketua RT Bunut menyampaikan permohonan maaf kepada
pihak kepolisian atas situasi yang sempat menimbulkan keresahan di tengah
masyarakat. Mereka juga mengakui bahwa informasi mengenai aktivitas PETI di
wilayah tersebut memang pernah ada.
Meski demikian, dijelaskan bahwa aktivitas tersebut dilakukan oleh
sejumlah warga lokal di area kebun kelapa sawit menggunakan mesin robin dan
tidak berada di badan Sungai Boyan. Selain itu, limbah dari aktivitas tersebut
disebut tidak mengalir hingga ke sungai. Kendati demikian, para tokoh
masyarakat menyatakan mendukung penuh langkah kepolisian untuk menghentikan
seluruh aktivitas PETI sesuai hasil kesepakatan bersama.
Usai koordinasi, tim gabungan melaksanakan penyisiran menuju lokasi yang
diinformasikan. Pengecekan dilakukan pada dua titik di area perkebunan kelapa
sawit milik warga di Dusun Lubuk Benuang. Hasil pemeriksaan menunjukkan tidak
ditemukan adanya aktivitas penambangan maupun peralatan PETI yang masih
beroperasi.
Petugas hanya menemukan bekas lahan yang sebelumnya diduga pernah
digunakan sebagai lokasi penambangan. Temuan tersebut kemudian didokumentasikan
sebagai bahan monitoring sekaligus evaluasi dalam pelaksanaan pengawasan
berikutnya agar aktivitas serupa tidak kembali berlangsung.
Setelah penyisiran selesai, Temenggung Adat Desa Pampang Dua bersama
Kepala Wilayah Lubuk Benuang menyatakan komitmennya untuk lebih aktif
memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif PETI terhadap
lingkungan maupun kehidupan sosial. Mereka juga siap membantu kepolisian dalam
menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mencegah munculnya kembali
aktivitas pertambangan ilegal.
Masyarakat setempat juga menaruh harapan besar agar seluruh aktivitas
PETI di kawasan Sungai Boyan benar-benar dapat dihentikan sehingga fungsi
sungai sebagai sumber air dan penunjang kebutuhan sehari-hari warga dapat
kembali pulih.
Melalui kolaborasi antara
kepolisian, pemerintah desa, tokoh adat, dan masyarakat, upaya menjaga
kelestarian lingkungan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan
kondusif di wilayah Kecamatan Meliau diharapkan dapat terwujud secara
berkesinambungan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



