Polres Sanggau - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) terus diperkuat jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan
(Forkopimcam) Meliau, Kabupaten Sanggau. Salah satunya melalui rapat koordinasi
penanggulangan karhutla dan sosialisasi larangan pembukaan lahan dengan cara
membakar yang digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Kegiatan berlangsung mulai sekitar pukul 11.50 WIB di Aula Kantor Desa
Kuala Rosan. Rakor tersebut mempertemukan unsur pemerintah kecamatan,
kepolisian, TNI, pemerintah desa, tokoh adat, temenggung, serta tokoh
masyarakat untuk menyatukan langkah menghadapi ancaman karhutla di tengah musim
kemarau yang masih berlangsung.
Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Meliau Tang, S.Sos. beserta staf,
Kapolsek Meliau IPTU Supar bersama anggota, Bataud Koramil Meliau Serka Kusnadi
beserta anggota, Kepala Desa Kuala Rosan Nernadus Inda Putra bersama perangkat
desa, serta sejumlah temenggung dan tokoh masyarakat Desa Kuala Rosan.
Dalam rakor itu, Kepala Desa Kuala Rosan menjelaskan bahwa tingginya
kemunculan titik panas atau hotspot di wilayahnya tidak terlepas dari kondisi
masyarakat yang mayoritas bekerja sebagai petani dan peladang. Aktivitas
pembukaan lahan untuk pertanian masih menjadi bagian dari kehidupan masyarakat
setempat, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Menurut pemerintah desa, hingga saat ini belum ditemukan kasus api dari
pembukaan lahan yang merembet dan meluas di wilayah tersebut. Hal itu antara
lain karena lahan yang dibakar untuk kebutuhan pertanian dikelola dan diawasi
oleh beberapa orang. Namun, kondisi tersebut tetap membutuhkan pengawasan ketat
mengingat cuaca kering dapat meningkatkan risiko api sulit dikendalikan.
Dalam forum tersebut juga dibahas pentingnya penyampaian kebijakan
pemerintah kepada masyarakat, termasuk Surat Edaran Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Bagian Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 16
Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi
dinilai penting agar masyarakat memahami ketentuan sekaligus mengetahui risiko
yang dapat ditimbulkan dari aktivitas pembakaran lahan.
Kapolsek Meliau IPTU Supar mengatakan, kondisi musim kemarau yang
berkepanjangan dan meningkatnya titik panas di Kabupaten Sanggau harus menjadi
perhatian seluruh pihak.
“Kita tidak bisa bekerja sendiri dalam menghadapi karhutla. Kesadaran
masyarakat merupakan kunci utama. Karena itu, kami mengajak seluruh elemen
untuk bersama-sama mencegah pembukaan lahan dengan cara membakar,” ujarnya dalam
rakor tersebut.
IPTU Supar menjelaskan, penanganan karhutla tidak hanya berorientasi
pada pemadaman ketika api sudah muncul, tetapi harus dimulai dari langkah
pencegahan. Menurutnya, masyarakat, pemerintah desa, tokoh adat, tokoh
masyarakat, aparat keamanan dan pihak perusahaan perlu membangun komunikasi
serta melakukan pengawasan bersama terhadap wilayah yang berpotensi terjadi
kebakaran.
“Dengan kondisi kemarau seperti sekarang, satu titik api dapat
berkembang dan sulit dikendalikan apabila tidak segera ditangani. Kami meminta
masyarakat segera melaporkan apabila menemukan kebakaran atau aktivitas yang
berpotensi menimbulkan karhutla. Jangan sampai api meluas dan berdampak
terhadap kesehatan maupun aktivitas masyarakat,” tegas Kapolsek Meliau.
Camat Meliau Tang, S.Sos. juga meminta seluruh kepala wilayah dan
perangkat desa untuk meneruskan hasil sosialisasi kepada masyarakat. Perangkat
desa diharapkan aktif memberikan edukasi mengenai bahaya karhutla serta
pentingnya mematuhi kebijakan pemerintah terkait pembukaan lahan, terutama
selama kondisi kemarau masih berlangsung.
Dalam kesempatan tersebut, perwakilan masyarakat turut menyampaikan
aspirasi terkait Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022
mengenai pembukaan perladangan berbasis kearifan lokal. Masyarakat berharap
ketentuan tersebut tidak dicabut karena dikhawatirkan menimbulkan dampak
sosial. Mereka juga meminta pemerintah menyiapkan solusi bagi masyarakat
apabila pembukaan lahan pertanian dengan cara membakar tidak diperbolehkan.
Menanggapi dinamika tersebut, seluruh peserta rakor sepakat bahwa upaya
pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan yang melibatkan masyarakat dan tetap
memperhatikan ketentuan hukum serta kebijakan pemerintah.
Para kepala wilayah, temenggung, tokoh adat dan tokoh masyarakat
selanjutnya akan mengumpulkan warga untuk menyampaikan kembali informasi
mengenai larangan pembukaan lahan dengan cara membakar.
Setelah rapat koordinasi selesai, unsur Forkopimcam kemudian
melanjutkan kegiatan dengan patroli pencegahan karhutla di wilayah Desa Kuala
Rosan dan sejumlah desa lainnya di Kecamatan Meliau. Patroli dilakukan sebagai
langkah pemantauan sekaligus memastikan pesan pencegahan yang disampaikan dalam
forum dapat diterapkan di lapangan.
Melalui
rakor, sosialisasi dan patroli tersebut, jajaran Forkopimcam Meliau berharap
sinergi antara pemerintah, aparat keamanan, masyarakat, tokoh adat dan pihak
korporasi semakin kuat dalam menghadapi karhutla. Langkah pencegahan sejak dini
diharapkan mampu menekan munculnya titik api, mencegah kebakaran meluas, serta
melindungi kesehatan, keselamatan dan lingkungan masyarakat Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



