Polres Sanggau -
Polsek
Mukok terus merespons keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang
menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan warga. Penertiban dilakukan
melalui razia di sejumlah sekolah di wilayah hukum Polsek Mukok, Kabupaten
Sanggau, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut dimulai sekitar
pukul 09.30 WIB dan dilaksanakan oleh PS Kanit Samapta Polsek Mukok Aiptu
Suharsono bersama sejumlah personel Polsek Mukok. Penertiban menyasar kendaraan
roda dua yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar, khususnya yang
digunakan oleh pelajar.
Dua lokasi yang menjadi sasaran
kegiatan yakni SMPN 01 Mukok dan SMKN 01 Mukok. Pemeriksaan dilakukan sebagai
langkah preventif untuk menciptakan lingkungan sekolah dan ruang publik yang
lebih aman, tertib, serta terbebas dari gangguan suara kendaraan yang
berlebihan.
Dari hasil penertiban, petugas
menemukan dan menjaring sebanyak delapan unit sepeda motor roda dua yang
menggunakan knalpot brong. Kendaraan tersebut kemudian diberikan tindakan
sesuai ketentuan dan pemiliknya diminta mengganti knalpot tidak standar dengan
perangkat knalpot standar.
Kapolsek Mukok Iptu Firman. S
mengatakan, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian
menindaklanjuti keresahan masyarakat sekaligus membangun kesadaran tertib
berlalu lintas sejak lingkungan sekolah. Menurutnya, penggunaan knalpot brong
bukan hanya persoalan tampilan kendaraan, tetapi juga dapat mengganggu pengguna
jalan dan masyarakat di sekitarnya.
“Penertiban ini kami lakukan
sebagai respons terhadap keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara
knalpot brong. Kami ingin memberikan pemahaman kepada para pelajar dan pemilik
kendaraan bahwa berkendara harus memperhatikan ketertiban, keselamatan serta
kenyamanan orang lain,” tegasnya.
Dalam pelaksanaannya, personel
meminta pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong untuk segera
melepasnya dan mengganti dengan knalpot standar. Knalpot yang telah dilepas
kemudian diamankan dan dirusak agar tidak kembali digunakan pada kendaraan yang
sama.
Iptu Firman menegaskan bahwa
pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata berorientasi pada penindakan,
tetapi juga mengedepankan edukasi. Para pemilik kendaraan diberikan imbauan
agar tidak kembali memasang knalpot brong karena suara yang dihasilkan dapat
mengganggu ketenangan masyarakat, terutama ketika kendaraan melintas di kawasan
permukiman pada malam hari.
“Harapan kami, setelah dilakukan
penertiban ini, para pelajar dan masyarakat dapat memahami bahwa kendaraan
harus digunakan sesuai standar. Jangan sampai kesenangan menggunakan knalpot
yang bising justru mengurangi kenyamanan orang lain dan menimbulkan persoalan
di lingkungan,” ungkapnya.
Penertiban tersebut juga menjadi
langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan keselamatan di jalan
raya. Kepolisian menilai penggunaan knalpot brong pada kendaraan, apabila
disertai perilaku berkendara secara ugal-ugalan, dapat meningkatkan risiko
terjadinya kecelakaan lalu lintas maupun aksi kebut-kebutan.
Selain menekan potensi kecelakaan
lalu lintas, kegiatan tersebut diarahkan untuk mencegah munculnya balap liar di
wilayah Kecamatan Mukok. Polisi mengingatkan para pelajar dan pengguna
kendaraan agar tidak menjadikan jalan umum sebagai tempat untuk menguji
kecepatan atau melakukan aktivitas yang membahayakan diri sendiri maupun
pengguna jalan lainnya.
Polsek Mukok memastikan kegiatan
penertiban knalpot brong akan terus dilakukan secara berkala di wilayah
hukumnya. Langkah tersebut diharapkan mampu menciptakan budaya berlalu lintas
yang lebih disiplin sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Melalui
kegiatan tersebut, Polsek Mukok mengajak orang tua, pihak sekolah, pelajar dan
seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi penggunaan kendaraan bermotor.
Sinergi seluruh pihak dinilai penting agar kesadaran tertib berlalu lintas
tidak hanya muncul karena adanya razia, tetapi menjadi kebiasaan demi
mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di
Kecamatan Mukok. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



