Polres Sanggau -
Polsek Sekayam, Polres Sanggau, memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan
dan lahan (Karhutla) melalui patroli kesiapsiagaan dan antisipasi di wilayah
Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Sabtu (22/8/2026). Kegiatan tersebut
dilaksanakan mulai sekitar pukul 09.30 WIB sebagai upaya mendeteksi potensi
kebakaran sejak dini sekaligus mengajak masyarakat berperan aktif menjaga
lingkungan.
Sebelum patroli
dimulai, personel Polsek Sekayam terlebih dahulu mengikuti apel konsolidasi
yang dipimpin langsung Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. Apel
tersebut diikuti para Kanit dan seluruh personel Polsek Sekayam untuk
menyamakan persepsi, membagi tugas serta memastikan kesiapan personel dalam
melaksanakan patroli di sejumlah lokasi yang dinilai rawan Karhutla.
Patroli dipimpin
Kapolsek Sekayam didampingi Ps. Kanit Samapta Aiptu Bagiyo bersama personel
Polsek Sekayam. Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan terhadap
kawasan hutan, lahan perkebunan, lahan kosong dan lokasi lain yang memiliki
potensi terjadinya kebakaran, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat
yang ditemui.
Kapolsek Sekayam
AKP Dr. Sutikno mengatakan, patroli tersebut merupakan langkah preventif yang
tidak hanya berorientasi pada penanganan ketika api sudah muncul, tetapi juga
mendorong masyarakat agar bersama-sama mencegah terjadinya kebakaran.
“Kami ingin
pencegahan dilakukan sejak awal. Masyarakat kami ajak menjadi bagian dari upaya
menjaga lingkungan dengan tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan
cara membakar,” ujar Sutikno.
Dalam patroli
tersebut, personel menyampaikan kepada masyarakat mengenai larangan pembukaan
lahan dengan cara membakar sebagaimana ditegaskan dalam Surat Edaran Menteri
Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar.
Sosialisasi dilakukan secara humanis agar pesan pencegahan dapat dipahami dan
diterapkan masyarakat.
Petugas juga
mengingatkan warga agar menggunakan metode yang lebih aman dalam membuka maupun
membersihkan lahan. Pembakaran yang tidak terkendali dapat dengan cepat
menjalar ke area lain, terutama ketika kondisi lingkungan kering, sehingga
berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan mengganggu kualitas udara.
Selain
menyampaikan imbauan, personel melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan
adanya titik api, asap maupun tanda-tanda lain yang dapat mengindikasikan
terjadinya Karhutla. Setiap perkembangan situasi di lapangan menjadi perhatian
petugas dan apabila ditemukan indikasi kebakaran, personel diarahkan untuk
segera melakukan penanganan awal serta melaporkannya secara berjenjang.
“Kami juga
meminta masyarakat tidak ragu memberikan informasi apabila melihat asap, titik
api atau mengetahui adanya kebakaran. Informasi yang cepat sangat membantu
petugas melakukan penanganan sebelum api meluas,” kata Kapolsek Sekayam.
Kesiapsiagaan
personel terus ditingkatkan dengan mempertimbangkan kondisi cuaca dan curah
hujan yang dapat memengaruhi tingkat kerawanan kebakaran. Karena itu, patroli
dilakukan secara berkala pada titik-titik yang dianggap memiliki potensi
Karhutla, dengan tetap mengedepankan keselamatan personel dan masyarakat.
Apabila
ditemukan titik api, Polsek Sekayam akan segera mengambil langkah penanganan
awal sesuai kondisi di lapangan, melaporkan perkembangan secara berjenjang dan
berkoordinasi dengan instansi terkait. Langkah tersebut dilakukan untuk
memastikan setiap kejadian dapat ditangani secara cepat, tepat dan tidak
berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
AKP Sutikno
menegaskan bahwa upaya pencegahan Karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh
elemen masyarakat.
“Polri tidak
bisa bekerja sendiri. Kami membutuhkan kepedulian masyarakat untuk menjaga
lingkungan, menghindari pembakaran lahan dan segera melaporkan setiap potensi
kebakaran. Dengan kepedulian bersama, risiko Karhutla dapat kita tekan,”
tegasnya.
Pelaksanaan
patroli tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Menteri Lingkungan
Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia melalui
Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara
Membakar. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut Surat Edaran Bupati Sanggau
Nomor 300.2.3/49/BPBD-PKT Tahun 2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi
Penanganan Karhutla di Kabupaten Sanggau Tahun 2026.
Polsek Sekayam
memastikan kegiatan patroli pencegahan Karhutla akan dilaksanakan secara
berkelanjutan sebagai bagian dari strategi preventif dan deteksi dini.
Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan
masyarakat sekaligus memperkuat komunikasi antara kepolisian dan warga dalam
menjaga lingkungan.
Melalui patroli yang
konsisten, edukasi yang berkelanjutan dan respons cepat terhadap setiap
laporan, Polsek Sekayam berkomitmen menjaga wilayah Kecamatan Sekayam dari
ancaman Karhutla. Sinergi antara kepolisian, pemerintah, instansi terkait dan
masyarakat menjadi kunci untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan
terbebas dari dampak kebakaran hutan dan lahan. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



