Polres Sanggau - Polsek Meliau menertibkan aktivitas Pertambangan Emas
Tanpa Izin (PETI) di kawasan aliran Sungai Boyan, Dusun Batu Laut, Desa Kuala
Rosan, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Selasa
(18/8/2026). Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat
yang resah dengan dugaan aktivitas PETI yang masih berlangsung di kawasan
tersebut.
Kegiatan dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga selesai dan dipimpin
langsung Kapolsek Meliau Iptu Supar bersama sejumlah personel. Petugas menyasar
beberapa titik yang berdasarkan informasi masyarakat diduga menjadi lokasi
aktivitas pertambangan emas tanpa izin di sepanjang aliran Sungai Boyan.
Pada lokasi pertama, petugas menemukan sejumlah peralatan PETI di jalan
utama Dusun Batu Laut. Peralatan tersebut diketahui telah dibongkar, namun
belum dibawa oleh pemiliknya. Temuan tersebut menjadi bagian dari hasil
penelusuran petugas dalam rangka memastikan tidak ada lagi aktivitas
pertambangan ilegal yang beroperasi di kawasan tersebut.
Petugas kemudian bergerak ke lokasi kedua yang berada di aliran Sungai
Boyan, Dusun Batu Laut. Di titik tersebut ditemukan satu set peralatan PETI.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan aktivitas pertambangan
maupun pekerja di lokasi. Terhadap peralatan yang ditemukan, petugas
selanjutnya melakukan tindakan sesuai dengan langkah penertiban yang dilakukan
kepolisian.
Penelusuran berlanjut ke lokasi ketiga yang memiliki medan cukup sulit.
Untuk mencapai titik tersebut, petugas harus berjalan kaki selama kurang lebih
satu jam karena lokasi tidak dapat diakses menggunakan kendaraan. Di lokasi itu
ditemukan tiga set peralatan PETI yang saat didatangi petugas tidak sedang
digunakan.
Di lokasi yang sama, petugas juga menemukan sebuah pondok yang dihuni
enam orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, keenam orang tersebut berasal
dari Kecamatan Nanga Taman dan Kecamatan Nanga Mahap, Kabupaten Sekadau. Mereka
diketahui baru tiba di lokasi dan belum melakukan aktivitas pertambangan emas
tanpa izin.
Kapolsek Meliau Iptu Supar kemudian memberikan imbauan kepada keenam
orang tersebut agar tidak melakukan aktivitas PETI. Petugas juga meminta mereka
membongkar peralatan yang telah dibawa ke lokasi untuk kemudian dibawa kembali
pulang sebagai langkah pencegahan agar kegiatan pertambangan ilegal tidak
dimulai.
“Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat terkait
dugaan aktivitas PETI di aliran Sungai Boyan. Kami mengingatkan seluruh pihak
agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar
hukum, aktivitas tersebut dapat berdampak terhadap lingkungan dan mengganggu
pemanfaatan sungai oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Iptu Supar, penanganan PETI membutuhkan keterlibatan seluruh
unsur masyarakat. Polsek Meliau akan terus membangun koordinasi dengan
perangkat desa dan tokoh masyarakat untuk melakukan pengawasan serta
menyampaikan edukasi kepada warga mengenai dampak aktivitas pertambangan
ilegal.
“Kami tidak ingin sungai yang menjadi sumber kebutuhan masyarakat justru
rusak akibat aktivitas yang tidak memiliki izin. Karena itu, upaya penertiban
harus dilakukan secara bersama-sama dan berkelanjutan. Kami juga mengajak
masyarakat menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas PETI,”
tegasnya.
Kapolsek Meliau menambahkan, langkah penertiban juga menjadi bagian dari
upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif.
Kepolisian berharap tidak terjadi konflik antara kelompok masyarakat maupun
pihak-pihak yang berkepentingan akibat persoalan PETI, sehingga penyelesaian
dapat dilakukan melalui mekanisme hukum dan koordinasi yang tepat.
Polsek Meliau menegaskan
akan terus memantau kawasan aliran Sungai Boyan dan melakukan langkah
pencegahan maupun penindakan sesuai ketentuan apabila kembali ditemukan
aktivitas PETI. Sinergi dengan pemerintah desa, tokoh masyarakat dan warga
diharapkan mampu mengembalikan fungsi Sungai Boyan sebagai sumber air yang aman
dan bermanfaat bagi kebutuhan masyarakat sehari-hari. (Dny Ard / Humas Res
Sgu)



