Polres Sanggau - Polsek Kembayan melakukan penanganan kebakaran
hutan dan lahan (Karhutla) di Dusun Tanjung Bunga, Desa Tanjung Bunga,
Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Rabu (30/9/2026).
Penanganan dilakukan setelah terpantau tiga titik koordinat hotspot melalui
Aplikasi Lancang Kuning.
Hasil pengecekan di lapangan menunjukkan tiga titik koordinat tersebut
berada pada satu hamparan lahan yang sama. Luas area yang terbakar diperkirakan
mencapai sekitar 0,9 hektare dan langsung dilakukan pemadaman serta pendinginan
oleh petugas.
Penanganan dilakukan untuk memastikan api tidak kembali menyala dan
mencegah penjalaran ke area lahan lainnya. Petugas melakukan penyisiran pada
lokasi yang terbakar sekaligus memastikan bagian lahan yang masih berpotensi
menyimpan bara dapat didinginkan.
Dalam proses pemadaman dan pendinginan, petugas menggunakan dua unit
alat penyemprot air jenis solo manual. Peralatan tersebut digunakan untuk
menjangkau bagian lahan yang masih memerlukan pendinginan sehingga potensi
munculnya kembali titik api dapat ditekan.
Kapolsek Kembayan Iptu Hudson Siahaan, S.H. mengatakan, penanganan
terhadap titik hotspot dilakukan sebagai bentuk respons cepat terhadap
informasi yang terpantau melalui sistem pemantauan Karhutla. Menurutnya, setiap
titik panas perlu segera diverifikasi dan ditindaklanjuti di lapangan.
“Setiap informasi hotspot harus segera kita pastikan kondisi sebenarnya
di lapangan. Setelah ditemukan berada pada satu hamparan lahan, personel
langsung melakukan pemadaman dan pendinginan untuk memastikan api tidak kembali
menyala maupun meluas ke area lain,” ucapnya.
Setelah pemadaman dan pendinginan selesai, seluruh lokasi kembali
dilakukan monitoring. Kondisi pascapenanganan terpantau kondusif, namun Polsek
Kembayan tetap melakukan pemantauan dan koordinasi lintas sektoral untuk
mengantisipasi munculnya kembali api.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan
segera melaporkan apabila menemukan asap atau titik api. Kami juga terus
melakukan penyelidikan untuk mengetahui kemungkinan adanya unsur tindak pidana
dalam peristiwa Karhutla ini,” tegas Iptu Hudson Siahaan.
Polsek Kembayan
mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan pembakaran lahan secara
sembarangan demi mencegah kebakaran meluas dan menimbulkan dampak bagi
lingkungan serta masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



