Polres Sanggau - Tim Tindak Polsek Sekayam mengungkap dugaan
tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Sekayam,
Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dalam pengungkapan tersebut, polisi
mengamankan seorang laki-laki berinisial AA (27), yang diduga terlibat dalam
peredaran narkotika.
Pengungkapan berlangsung pada Sabtu, 17 Oktober 2026, malam. AA
diamankan di salah satu penginapan yang berada di Jalan Lintas Malenggang,
Dusun Bakai II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau,
setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas
peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P. mengatakan, informasi
masyarakat menjadi salah satu dasar bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk
melakukan penyelidikan. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan
mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas peredaran
narkotika.
“Informasi dari masyarakat langsung kami tindak lanjuti dengan
penyelidikan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, anggota berhasil
mengamankan seorang yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika beserta
barang yang diduga merupakan sabu,” ungkapnya.
Sekitar pukul 22.40 WIB, Tim Tindak Polsek Sekayam yang dipimpin
Kapolsek Sekayam mendatangi penginapan tersebut dan mengamankan AA. Dalam
kegiatan tersebut, Kapolsek didampingi Ps. Kanit Intelkam Polsek Sekayam Aipda
Ardiansyah, Ps. Kanit Binmas Polsek Sekayam Aipda Saefudin, serta sejumlah
personel Polsek Sekayam.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AA dan menemukan sebuah
tas selempang berwarna hitam yang diduga milik terduga pelaku. Dari dalam tas
tersebut, polisi menemukan satu paket plastik bening berklip berukuran sedang
yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Selain paket yang diduga berisi sabu, petugas juga menemukan satu bundel
plastik bening berklip berukuran kecil. Barang-barang tersebut kemudian
diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan proses hukum
lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, berat bruto paket yang diduga berisi
narkotika jenis sabu tersebut mencapai kurang lebih 19,97 gram. Polisi juga
mengamankan satu tas selempang berwarna hitam yang diduga digunakan untuk
menyimpan barang tersebut.
AA diketahui beralamat di Dusun Merayuh, Desa Merayuh, Kecamatan Air
Besar, Kabupaten Landak. Saat ini, AA bersama barang bukti telah diamankan di
Mapolsek Sekayam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap
secara terang dugaan keterlibatannya dalam perkara tersebut.
AKP Sutikno menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan
bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah peredaran narkotika, khususnya di
wilayah Kecamatan Sekayam.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Setiap
informasi yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan sesuai
prosedur hukum,” tegasnya.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi telah mengamankan terduga
pelaku dan barang bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Selanjutnya, penyidik akan membuat laporan polisi dan administrasi penyidikan,
melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain,
serta melimpahkan penanganan perkara kepada Satresnarkoba Polres Sanggau untuk
proses hukum lebih lanjut.
Polsek Sekayam juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan
informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran
narkotika di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat
penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika. Kami mengharapkan kerja
sama dan kepedulian masyarakat agar wilayah Sekayam tetap aman dan terbebas
dari ancaman narkotika,” pungkas AKP Sutikno. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



