Polres Sanggau - Jaga
keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas terus dilakukan
Satlantas Polres Sanggau melalui patroli hunting di sejumlah ruas jalan utama
Kota Sanggau, Rabu (30/9/2026) sore. Dalam kegiatan yang berlangsung pukul
16.00 WIB hingga 18.30 WIB tersebut, petugas menindak 18 kendaraan bermotor
yang kedapatan melakukan pelanggaran, mulai dari penggunaan knalpot tidak
sesuai spesifikasi teknis hingga kelengkapan kendaraan yang tidak terpenuhi.
Patroli dilaksanakan oleh
personel Satlantas Polres Sanggau dengan menyasar sejumlah titik strategis yang
menjadi jalur aktivitas masyarakat. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari
upaya preventif dan penegakan hukum terhadap perilaku berkendara yang berpotensi
mengganggu ketertiban serta membahayakan pengguna jalan lainnya.
Adapun rute patroli meliputi
Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan RE Martadinata, hingga kawasan
Jalan Sabang Merah. Petugas melakukan pemantauan secara bergerak untuk
mengantisipasi pengendara yang menggunakan knalpot brong, berkendara secara
ugal-ugalan, serta aktivitas balap liar di wilayah hukum Polres Sanggau.
Dari hasil kegiatan tersebut,
petugas menemukan 13 unit kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.
Selain itu, lima kendaraan lainnya diketahui tidak dilengkapi kaca spion dan
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebagaimana ketentuan yang berlaku,
sehingga total terdapat 18 unit kendaraan yang dilakukan penindakan.
Dalam pelaksanaan penertiban,
para pemilik kendaraan yang menggunakan knalpot brong diminta untuk melepas
perangkat tersebut dan menyerahkannya kepada petugas. Tindakan ini merupakan
bagian dari penegakan ketertiban berlalu lintas sekaligus memberikan pemahaman
kepada pengendara mengenai pentingnya menggunakan kendaraan sesuai persyaratan
teknis dan laik jalan.
Selain penindakan, personel
Satlantas juga memberikan imbauan secara langsung kepada pengendara agar tidak
melakukan aksi ugal-ugalan, menghindari balap liar, serta tidak menggunakan
knalpot yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.
Pengendara juga diingatkan untuk selalu menggunakan helm berstandar SNI dan
melengkapi seluruh persyaratan kendaraan sebelum berkendara.
Kapolres Sanggau, AKBP Kadek Ary
Mahardika, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa kegiatan patroli dan penertiban
tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi lalu
lintas yang aman dan tertib, sekaligus melindungi masyarakat dari potensi
kecelakaan akibat perilaku berkendara yang tidak bertanggung jawab.
“Jalan raya merupakan ruang
bersama yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab. Kami mengimbau
seluruh masyarakat, khususnya pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan
knalpot brong, tidak berkendara secara ugal-ugalan, serta selalu melengkapi
kelengkapan kendaraan dan menggunakan helm berstandar SNI. Keselamatan bukan
hanya untuk diri sendiri, tetapi juga menyangkut keselamatan orang lain,” tegasnya.
AKBP Kadek Ary juga mengajak
masyarakat untuk menjadikan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sebagai
bagian dari budaya berkendara sehari-hari. Menurutnya, penegakan hukum yang
disertai edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi bagian penting dalam menekan
potensi kecelakaan serta menjaga kenyamanan lingkungan dari kebisingan
kendaraan.
Melalui
patroli hunting tersebut, Polres Sanggau berharap aktivitas lalu lintas di
wilayah perkotaan semakin tertib, aman, dan kondusif. Kepolisian juga
menegaskan akan terus melaksanakan kegiatan pengawasan dan penindakan secara
berkelanjutan sebagai wujud pelayanan kepada masyarakat, sekaligus mendukung
terwujudnya budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Sanggau. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



