Polres Sanggau - Upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan
(karhutla) terus dilakukan jajaran kepolisian dengan melibatkan masyarakat
secara langsung. Polsek Bonti menyambangi kawasan permukiman warga di Dusun
Bonti Selatan, Desa Bonti, Kabupaten Sanggau, untuk menyampaikan edukasi
sekaligus mengingatkan warga agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
Kegiatan patroli dan sosialisasi kampanye antisipasi karhutla tersebut
dilaksanakan pada Rabu (14/10/2026) mulai pukul 09.40 WIB hingga selesai. Dalam
kegiatan itu, personel kepolisian menyebarluaskan informasi pencegahan karhutla
sekaligus menempelkan Maklumat Kapolda Kalimantan Barat Nomor: Mak/1/V/2025
tentang Larangan dan Sanksi Hukum Pembakaran Hutan dan Lahan.
Sosialisasi menyasar masyarakat di sejumlah desa dalam wilayah hukum
Polsek Bonti, dengan salah satu lokasi kegiatan berada di Dusun Bonti Selatan,
Desa Bonti. Personel menyampaikan imbauan secara langsung agar masyarakat tidak
melakukan pembukaan maupun pembersihan lahan dengan menggunakan metode
pembakaran.
Kepolisian menjelaskan bahwa pembakaran lahan dapat menimbulkan dampak
yang luas, bukan hanya terhadap lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat.
Asap akibat karhutla dapat mengganggu kualitas udara dan aktivitas warga,
sementara kebakaran yang tidak terkendali berpotensi meluas serta menimbulkan
kerugian bagi masyarakat.
Kapolsek Bonti Iptu Erpan Yudi Asmara mengatakan, pencegahan karhutla
harus dimulai dari kesadaran masyarakat untuk tidak menggunakan api sebagai
cara membuka lahan. Menurutnya, sosialisasi secara langsung menjadi langkah
penting agar warga memahami risiko sekaligus konsekuensi hukum dari tindakan
pembakaran hutan dan lahan.
“Pencegahan karhutla membutuhkan kesadaran dan kepedulian bersama. Kami
mengajak masyarakat tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar.
Selain berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan, pembakaran hutan dan lahan juga
memiliki konsekuensi hukum yang harus dipahami oleh setiap warga,” ungkapnya.
Iptu Erpan menambahkan, jajaran Polsek Bonti akan terus melakukan
patroli dan memberikan edukasi kepada masyarakat sebagai langkah preventif.
Kehadiran personel di lapangan diharapkan dapat mendeteksi potensi terjadinya
kebakaran lebih awal sekaligus mendorong masyarakat untuk segera melaporkan
apabila menemukan titik api atau aktivitas yang berpotensi memicu karhutla.
Dalam kegiatan tersebut, masyarakat juga didorong untuk memilih cara
yang lebih aman dalam mengelola lahan serta meningkatkan kewaspadaan, terutama
terhadap aktivitas yang dapat memicu munculnya api. Kolaborasi antara
kepolisian dan masyarakat dinilai menjadi salah satu kunci untuk mencegah
karhutla sebelum berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalbar tersebut sekaligus menjadi sarana
untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai larangan dan sanksi hukum
pembakaran hutan dan lahan. Dengan mengetahui aturan yang berlaku, masyarakat
diharapkan semakin berhati-hati dan memiliki kesadaran untuk menjaga lingkungan
di wilayah masing-masing.
Melalui patroli dan
kampanye antisipasi karhutla secara berkelanjutan, Polsek Bonti menegaskan
komitmennya untuk memperkuat langkah pencegahan bersama masyarakat. Upaya
tersebut diharapkan mampu menjaga wilayah Kecamatan Bonti tetap aman dari
ancaman kebakaran hutan dan lahan serta menciptakan lingkungan yang sehat,
aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



