Polres Sanggau - Kasus
dugaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Bakai
II, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, mulai menemui
titik terang. Polisi mengamankan dua orang yang diduga berkaitan dengan perkara
tersebut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan yang
diterima pada Rabu, 14 Oktober 2026.
Laporan tersebut tercatat dalam
Laporan Polisi Nomor LP/B/21/X/2026/SPKT/Polsek Sekayam/Polres Sanggau/Polda
Kalbar, tertanggal 14 Oktober 2026. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada
Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 03.30 WIB di rumah milik seorang warga
berinisial USU yang berada di wilayah Desa Balai Karangan.
Peristiwa itu diketahui ketika
pelapor, Andri (37), datang untuk melihat kondisi rumah tersebut. Saat tiba di
lokasi, pelapor mendapati jendela depan sebelah kanan dalam keadaan terbuka dan
pintu rolling door bagian depan tidak terkunci. Kondisi tersebut menimbulkan
kecurigaan hingga dilakukan pemeriksaan ke dalam rumah.
Dari pemeriksaan tersebut,
kondisi rumah ditemukan dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang dilaporkan
hilang, di antaranya satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam, satu unit
televisi Sharp ukuran 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, serta dua
jerigen berukuran 35 liter yang sebelumnya berisi Pertamina Dex.
Polisi kemudian melakukan
penyelidikan lebih lanjut karena rumah tersebut diketahui sebelumnya juga
pernah menjadi sasaran pembobolan. Berdasarkan keterangan pelapor, pada 9
September 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, rumah yang sama dilaporkan kehilangan
satu unit mesin bor merek RYU warna hijau dan satu unit mesin gerinda merek
PRO-QUIP warna biru.
Dalam proses penyelidikan perkara
sebelumnya, polisi memperoleh informasi bahwa kedua barang tersebut telah
dibeli oleh seorang warga bernama Fathur Rahman. Dari pemeriksaan terhadap
pembeli, diketahui barang tersebut diduga diperoleh dari dua orang berinisial
YD (26), warga Dusun Beduwai, Desa Bereng Berkawat, Kecamatan Beduai, serta GA
(25), warga RT Rintau, Desa Bungkang, Kecamatan Sekayam.
Informasi tersebut kemudian
menjadi salah satu petunjuk bagi Tim Tindak Polsek Sekayam untuk mengembangkan
penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas bergerak dan pada Rabu, 14
Oktober 2026 sekitar pukul 11.00 WIB berhasil mengamankan YD dan GA yang diduga
berkaitan dengan perkara pencurian tersebut.
Dalam proses pengamanan, salah
satu terduga pelaku berinisial YD disebut melakukan perlawanan terhadap
petugas. Polisi kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai
bagian betis sebelah kiri untuk menghentikan perlawanan tersebut. Setelah
situasi berhasil dikendalikan, kedua terduga pelaku diamankan untuk menjalani
proses hukum lebih lanjut.
Dari penanganan perkara tersebut,
polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor
Suzuki Smash warna hitam dengan nomor polisi K 3510 EM beserta STNK, satu unit
televisi Sharp 42 inci, satu tabung gas LPG 3 kilogram, satu buah dodos, serta
satu buah teralis besi warna hitam. Barang bukti tersebut selanjutnya diamankan
untuk kepentingan proses penyidikan.
Kapolsek Sekayam AKP Dr. Sutikno,
S.Sos., M.A.P. menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara tersebut secara
profesional dengan mengedepankan proses penyidikan berdasarkan alat bukti dan
keterangan yang diperoleh. Menurutnya, pengungkapan perkara dilakukan melalui
tahapan penyelidikan hingga pengamanan terhadap pihak-pihak yang diduga
terlibat.
“Penanganan perkara ini merupakan
hasil dari penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Kami akan terus
mendalami keterkaitan para terduga dengan perkara yang dilaporkan, mengamankan
barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan agar proses hukum dapat
berjalan sesuai ketentuan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para terduga
pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, f, g dan ayat (2) juncto
Pasal 126 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Polsek Sekayam selanjutnya
melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan terduga pelaku, mengamankan
barang bukti, mendatangi tempat kejadian perkara, melaksanakan gelar perkara,
serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik
juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan proses penyidikan
secara menyeluruh untuk mengungkap rangkaian perkara tersebut. Polisi
memastikan seluruh proses penanganan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang
berlaku, sementara status bersalah atau tidaknya para terduga pelaku tetap
menjadi kewenangan pengadilan setelah seluruh proses hukum selesai. (Dny Ard / Humas Res Sgu)



