PELAYANAN SKCK
Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang
selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh
Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari
yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang
mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian
yang ada tentang orang tersebut.
DASAR
HUKUM
l Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
l Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun
2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri;
l
Perkap
Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.
PROSEDUR
PELAYANAN SKCK
PERSYARATAN
l Fotokopi KTP
dengan menunjukkan KTP asli
l Fotokopi Kartu
Keluarga
l Fotokopi Akte
Lahir/Kenal Lahir
l Fotokopi kartu
identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
l Pasfoto
berwarna ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar
MEKANISME
l
Setelah diterima di loket, petugas akan
melakukan pencatatan identitas pemohon;
l
Apabila pemohon belum memiliki rumus
sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit
Ident) dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada
tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;
l
Bila berkas pemohon dinyatakan
lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan
ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk
dilengkapi;
l
Apabila ada hal hal yang meragukan
dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan
eksternal; Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah
melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;
BIAYA
Biaya Pembuatan SKCK
Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah)
mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) yang
berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
WAKTU
Waktu
Pelayanan SKCK
Hari Senin-Jum’at Jam
08.00 s/d 15.00 WIB
STANDAR
WAKTU PENYELESAIAN SKCK
15 Menit
IJIN KERAMAIAN
JAM OPERASIONAL PELAYANAN
IJIN KERAMAIAN POLRES SANGGAU
Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 Wib
MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN
Pemohon ijin membawa permohonan kepada Kapolres Sanggau UP
Kasat Intelkam :
l
Proposal Kegiatan
l
Surat Ijin tempat dari lokasi kegiatan
l
Rekomendasi Instansi Terkait
l
Rekomendasi Polsek Setempat
l
AD/ART (Bagi Parpol / LSM)
l
Fotocopy Paspor / Visa Apabila Melibatkan Orang
Asing
Permohonan akan diteliti oleh Polri. Jika ditolak / Tidak Lengkap akan dijelaskan kepada pemohon.
Sedangkan jika lengkap akan diterima dan diproses untuk diterbitkan Ijin
Keramaian.
PELAYANAN IJIN KERAMAIAN
TIDAK DIPUNGUT BIAYA.