Pelayanan SKCK Polres Sanggau

PELAYANAN SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang selanjutnya disingkat SKCK adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

DASAR HUKUM

l  Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;

l  Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri;

l  Perkap Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK.

PROSEDUR PELAYANAN SKCK

PERSYARATAN

l  Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli

l  Fotokopi Kartu Keluarga

l  Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir

l  Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP

l  Pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm latar belakang merah sebanyak 6 (enam) lembar

 

MEKANISME

l  Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon;

l  Apabila pemohon belum memiliki rumus sidik jari maka akan dilakukan pengambilan Sidik jari oleh fungsi Reskrim (Unit Ident) dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya Catatan Kepolisian pemohon;

l  Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap, maka permohonan SKCK pemohon akan diproses dan bila hasil pemeriksaan ternyata berkas belum lengkap maka akan dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi;

l  Apabila ada hal hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal; Bila tidak ditemukan hal hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon;

 

 

BIAYA

Biaya Pembuatan SKCK

Biaya SKCK Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) mengacu pada Peraturan Pemerintah No 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

WAKTU

Waktu Pelayanan SKCK

Hari Senin-Jum’at Jam 08.00 s/d 15.00 WIB

STANDAR WAKTU PENYELESAIAN SKCK

15 Menit

IJIN KERAMAIAN

JAM OPERASIONAL PELAYANAN IJIN KERAMAIAN POLRES SANGGAU

Senin – Kamis : Jam 08.00 s/d 15.00 Wib

MEKANISME PENERBITAN SURAT IJIN KERAMAIAN

Pemohon ijin membawa permohonan kepada Kapolres Sanggau UP Kasat Intelkam :

l  Proposal Kegiatan

l  Surat Ijin tempat dari lokasi kegiatan

l  Rekomendasi Instansi Terkait

l  Rekomendasi Polsek Setempat

l  AD/ART (Bagi Parpol / LSM)

l  Fotocopy Paspor / Visa Apabila Melibatkan Orang Asing

Permohonan akan diteliti oleh Polri. Jika ditolak / Tidak Lengkap akan dijelaskan kepada pemohon.
Sedangkan jika lengkap akan diterima dan diproses untuk diterbitkan Ijin Keramaian.

PELAYANAN IJIN KERAMAIAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA.