» » » 2 Kilogram Mercury Diamankan Polres Sanggau

2 Kilogram Mercury Diamankan Polres Sanggau

Penulis By on Rabu, 31 Januari 2018 | No comments

Polda Kalbar - Polres Sanggau, Polsek Tayan Hilir berhasil menggagalkan pelaku usaha perdagangan mercury tanpa ijin yang dilakukan oleh MK (51), warga Dusun Kawat Rt 01 Rt 02 Desa kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, beserta barang bukti berupa 2 kilogram Mercury, rabu, 31/01/18.

Berawal dari penggeladahan dirumah pelaku MK yang beralamat di jalan pembangunan gg Hidayat Dusun  Kawat Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau yang menurut informasi ada menyimpan mercury, kemudian setelah dilakukan penggeladahan tim menemukan 2 kilogram mercury, pada saat penggeledahan juga disaksikan oleh sdr. yustina ani dan fredy cu, kemudian untuk selanjutnya guna kepentingan penyidikan pelaku MK berikut barang bukti dibawa ke polres sanggau untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolsek Tayan Hilir membenarkan atas penangkapan tersebut dan saat ini pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Sanggau untuk mengembangan lebih lanjut, dan pelaku juga dijerat dengan Pasal 106 JO pasal 24 ayat (1) UU RI No.07 tahun 2015 ttg melakukan usaha perdagangan mercury tanpa ijin.

Bahaya Mercury dalam penggunaannya adalah jika dilakukan pada kosmetika akan berbahaya dan kini terbukti dan dilarang di berbagai negara. Tidak hanya untuk kulit yang terpapar, bahan kimia tersebut dengan mudah akan diserap kulit dan masuk ke dalam aliran darah merkuri juga berisiko mengganggu berbagai organ tubuh, seperti otak, jantung, ginjal, paru-paru, dan sistem kekebalan tubuh, Merkuri tidak hanya akan berdampak kepada orang dewasa. Bayi dan anak merupakan golongan yang juga tidak luput dari risiko paparan merkuri dan efek sampingnya



Pada saat memimpin rapat terbatas Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo membahas mengenai penghapusan penggunaan merkuri pertambangan rakyat di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, 09/03/17. Dalam rapat terbatas tersebut, Presiden Joko Widodo menyampaikan Tujuh Instruksi Presiden terkait Penggunaan Merkuri pada Pertambangan Rakyat.


Jadi dapat disimpulkan gencarnya mengapa pemerintah malarang melakukan penambangan Mercury di indonesia, dan pemerintah berencana untuk penghapusan merkuri di pertambangan emas, baik skala kecil maupun skala besar.

Penulis      : Muhammad Aulia


Baca Juga Artikel Terkait Lainnya