» » » Bandar Narkotika Berhasil di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Sanggau

Bandar Narkotika Berhasil di Bekuk Tim Satresnarkoba Polres Sanggau

Penulis By on Rabu, 24 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar -  Polres Sanggau - Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sanggau, kembali berhasil meringkus seorang pengedar Narkotika jenis Shabu di dibelakang rumah Sdra. Dwi Jln. Anggrek Gg. Delima RT. 011 / RW. 003 Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas, pada Selasa malam (23/01/2018).
                      
Tersangka kasus narkoba yang berhasil diamankan pihak Kepolisian ini adalah berinisial SR alias U (27), Jln. Anggrek Gg. Delima RT. 011 / RW. 003, Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Bersama tersangka juga berhasil diamankan sejumlah barang bukti antara lain 1 (satu) buah toples Plastik warna putih coklat, 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, (satu) bungkus pelastik bening berklip, 3 (tiga) buah jarum yang terbuat dari pelastik, (satu) unit timbangan Digital dan (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih.

Pengungkapan kasus ini berawal pada selasa malam (23/1/2018) sekira pukul 20.00 Wib, saat tim Satresnarkoba Polres Sanggau mendapat Informasi dari masyarakat bahwa adanya peristiwa yang diduga tindak pidana Narkotika di Jln. Anggrek Gg. Delima RT. 011 / RW. 003 Kel. Ilir Kota Kec. Kapuas Kab. Sanggau.

Menindaklanjuti informasi tersebut Tim opsnal Satresnarkoba Polres Sanggau yang dipimpin Kasat Narkoba Iptu Ramses Marpaung langsung mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya sekira jam 21.00 Wib berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka SR als U (27) yang berada di rumah Sdra. Dwi.

Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah toples pelastik warna putih cokelat yang berisi 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) bungkus pelastik bening berklip, 3 (tiga) buah jarum yang terbuat dari plastik kemudian 1 (satu) unit timbangan Digital yang dibuang tersangla di belakang rumah Sdra. Dwi dan 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna putih didalam saku depan sebelah kanan celana jeans yang dikenakan tersangka saat ditangkap.

Kapolres Sanggau AKBP Rachmad Kurniawan melalui Kasatnarkoba Polres Sanggau Iptu Ramses Marpaung mengatakan terhadap semua barang bukti yang ditemukan tersebut diakui oleh tersangka  SR als U miliknya sendiri. Selanjutnya tersangka berserta barang bukti diamankan ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.

“Pelaku akan dijerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2)  huruf a Undang - Undang RI No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun,” pungkasnya.

Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya