» » » Curi Aki 12 Volt, Satu Pelaku Diamankan Polsek Tayan Hilir

Curi Aki 12 Volt, Satu Pelaku Diamankan Polsek Tayan Hilir

Penulis By on Jumat, 26 Januari 2018 | No comments

Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir berhasil mengamankan terhadap tsk berinisial AK als K atas dugaan TP. Pencurian di Rumah Tersangka yang berada di Dusun Pulau Tayan Barat Desa Pulau Tayan Utara Kecamatan Tayan Hilir Kabupaten Sanggau, Kamis (25/01/2018) sekira pukul 21.00 Wib.

Informasi yang dihimpun, kejadian pencurian terjadi pada Jumat (12/01/2018) sekira pukul 09.00 diatas Ponton milik PT.Bintang Arwana, perairan Sungai Kapuas Dsn.Perupuk Desa Beginjan Kec. Tayan Hilir Kab. Sanggau.

Kapolsek Tayan Hilir Iptu Muhammad Rizky Rizal, S. Ik mengatakan, pada saat pelapor Edi Purnomo hendak memindahkan alat berat jenis Louder warna kuning yang tersimpan diatas tongkang MKM 250.01 ke tongkang arwana 160, kemudian dirinya hendak menghidupkan alat berat jenis louder tersebut dan tidak bisa dihidupkan kemudian pelapor melakukan pengecekan alat dan ternyata Aki ukuran 12 volt sebanyak empat buah yang trsimpan di alat berat sudah tidak ada, kemudian saksi melaporkan kepada pimpinan yang berada di Pontianak. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah) yang kemudian melaporkan kejadian tersebut  ke Polsek Tayan Hilir sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 11 / I / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Sek Tyn Hlr / SPKT tanggal 25 Januari 2018.

“Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Saya bersama Anggota Reskrim Tayan Hilir melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa Sdra. Akim pernah menawarkan Aki ke beberapa orang di pasar Tayan. Dari hasil informasi tersebut kemudian Akim dimintai keterangan dan memjelaskan bahwa pernah menawarkan 3 buah aki yang di dapatnya dari tsk AK,”jelas Kapolsek.

Iptu Rizky Rizal menambahkan kemudian anggota reskrim langsung mendatangi rumah Tsk AL dengan membawa Surat Perintah Penangkapan dari Kapolsek Tayan Hilir Nomor : SP.Kap / 04 / l / 2018/ Reskrim/ Tayan Hilir tanggal 25 Januari 2018. “Tsk AK als K berhasil kita amankan tanpa melakukan perlawanan” ucapnya.

“Kemudian setelah itu sekira pukul 21.00 wib anggota Reskrim Tayan Hilir meminta keterangan dari Tsk AK dan dari penjelasannya bahwa dirinya memang ada menyuruh Akim untuk menjualkan 3 buah Aki kering merk Bolder yang di dapatnya dari Tsk lain yakni SR als R (Residivis Curat)” terangya

Kapolsek menjelaskan dari tsk AK tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah aki kering merk Bolder. Kemudian anggota langsung melakukan pengembangan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadao SR als R. Namun pada saat akan di lakukan penangkapan SR als R tidak berada di rumah kontrakannya yang berada di jalan Hujan Mas Dusun Pebaok Desa Kawat Kecamatan Tayan Hilir.

“Pada saat anggota melakukan pengepungan dirumah kontrakan SR, tidak menemukannya di rumahnya. Diketahui bahwa SR sedang berada di atas speed 15 PK dengan jarak dari rumahnya sekitar 20 meter. Melihat ramai Anggota Polsek di sekitar rumahnya, SR als R langsung tancap gas melarikan diri di perairan Sungai Kapuas menuju ke arah Pontianak dengan menggunakan speed ” ungakap Iptu Rizky Rizal.

“Anggota sudah melakukan pengejaran sambil meletuskan tembakan peringatan namun SR als R tetap menambah kecepatan laju speednya” paparnya.

“Untuk AK als K saat ini sudah kita amankan di Polsek Tayan Hilir bersama barang bukti sudah kita amankan di Mapolsek Tayan Hilir. sedangkan tsk SR als R hingga saat ini anggota reskrim Polske Tayan Hilir di back up oleh anggota Gasus Polres Sanggau sedang melakukan pengejaran terhadap pelaku,”pungkasnya.

Penulis :               Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya