» » » Jajaran Polres Sanggau Kembali Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Jajaran Polres Sanggau Kembali Ungkap Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika

Penulis By on Selasa, 30 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Merebaknya kasus Penyalahgunaan Narkotika di Kabupaten Sanggau membuat jajaran Polres Sanggau harus bekerja Ekstra. Setelah pengungkapan Narkotika di Kecamatan Sekayam, Kali ini giliran Polsek Entikong berhasil mengamankan 2 pelaku Penyalahgunaan Narkotika, Selasa (30/01/2018).

Kedua pelaku berinisial JK (43) dan IJ (35) tak berkutik saat Anggota Polsek Entikong mendapatkan Barang Bukti Shabu di kamarnya saat di geledah.

Kapolsek Entikong Kompol Amin Siddiq, SH mengatakan pengungkapan Penyalahgunaan Narkotika yang terjadi di wilayahnya berdasarkan informasi dari masyarakat.

“Informasi tersebut kita dapat pada Selasa (30/01/2018) sekira pukul 00.10 Wib bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Penginapan Libas Entikong,” terangnya.

“Mendapati informasi tersebut, Anggota Polsek Entikong melakukan penyelidikan dan sekira jam 00.30 Wib, anggota Polsek melakukan Pengeledahan di kamar No 29 di Penginapan Libas yang ditempati oleh pelaku,” lanjutnya.

Kompol Amin menambahkan, dari hasil penggeledahan tersebut anggota Polsek Entikong berhasil menemukan 4 (Empat) buah paket kecil yang berisikan butiran kristal yang diduga narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan pelaku berinisial JK (43) dan IJ (35). 

“Kedua pelaku beserta barang bukti di telah kami amankan di Polsek Entikong guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil kami amankan di TKP yakni satu Kepala Cas Hp yang berisikan empat paket plastik bening berkelip yang berisikan Butiran kristal yang di Duga Narkotika jenis Shabu, dua buah alat hisap Shabu (Bong), dua buah kaca Kecil bertulisan Fanbo, satu pipa kecil, dua  Buah Hp merk Samsung dan Nokia serta satu unit Motor Beat” paparnya.

“Kita akan berkoordinasi dengan Polsek Sekayam untuk melakukan penggeledahan di rumah pelaku berinisial JK mengingat dirinya beralamatkan di Desa Kenaman Kecamatan Sekayam memungkinkan adanya Narkotika lain yang disembunyikan pelaku dirumahnya,” pungkas Kapolsek Entikong






Penulis :  Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya