» » » Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Polsek Sekayam Berhasil Ungkap Kasus Pencurian

Penulis By on Selasa, 30 Januari 2018 | No comments


Polda Kalbar - Polres Sanggau - Unit Reskrim Polsek Sekayam Polres Sanggau berhasil mengungkap kasus Pencurian. Tersangka yang diamankan yaitu MM (41) warga Dusun Beluluk Desa Thang Raya Kecamatan Beduai Kabupaten Sanggau.

Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto, S. Ip saat memberikan konfirmasi, Selasa (30/01/2018) mengatakan bahwa kasus pencurian  terjadi pada 26 Januari 2018 lalu di rumah Rumah Dayang Nurhayani (40) warga Dusun Balai Karangan III RT 001 Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam.

Adapun barang yang dicuri adalah 1 unit HP Android Merk Oppo Type A71 warna Gold dan 1 buah helm GM warna Hitam milik pelapor Dayang Nurhayani.

Kapolsek Sekayam AKP Suparwoto menuturkan, kronologis kejadian pada Jumat 26 Januari 2018 sekira pukul 18.00 Wib pelapor Dayang Nurhayani datang ke Mapolsek Entikong untuk membuat Pengaduan sesuai surat pengaduan nomor : STPLP / 08 / I / 2018 tanggal 26 Januari 2018 atas Tindak Pidana Pencurian yang terjadi dirumahnya.

Atas aduan tersebut, Polsek Sekayam melakukan penyelidikan serta pengumpulan informasi sehubungan dengan TP Pencurian tersebut. “Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan informasi, Pada Sabtu 27 Januari 2018 diketahui bahwa salah satu BB yakni 1 unit HP Android Merk Oppo Type A71 berada di Counter HP milik Yudi di jalan Tumenggung Gergaji Dusun Balai Karangan II Desa Balai Karangan Kecamatan Sekayam,” jelas AKP Suparwoto.

“Selanjutnya terhadap HP tersebut diamankan oleh Anggota Polsek Sekayam dan dari interogasi awal diketahui bahwa HP tersebut merupakan milik Helminus Digok Als. Digok untuk dilakukan service karena lupa pola pengaman HP tersebut,” lanjutnya.

Dari keterangan tersebut selanjutnya dilakukkan pencarian terhadap Helminus Digok Als Digok dan diperoleh informasi bahwa dirinya bersama dengan Kandori diminta bantu oleh Gio untuk membuka Pola pengaman HP tersebut ke Counter di Balai Karangan. Unit Reskrim kemudian melakukan pencarian terhadap Gio yang diketahui tinggal di Dusun Entabai Desa Lubuk Sabuk Kecamatan Sekayam dengan memperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari Tersangka berinisial MM pada Jumat 26 Januari 2018 sekira pukul 17.00 Wib seharga Rp. 700.000,- dan dibeli tanpa kotak beserta charger HP.

“Berdasarkan informasi yang diterima dari Gio pada hari Minggu 28 Januari 2018 Anggota Polsek Sekayam melakukan Penyelidikan terhadap tersangka MM dengan melakukan pengecekan langsung kerumahnya yang berada di Dusun Beluluk Desa Thang Raya Kecamatan Beduai. Akan tetapi MM sedang tidak berada dirumah,” terangya.

AKP Suparwoto menambahkan, selanjutnya Anggota Polsek Sekayam melakukan koordinasi dengan Anggota Polsek Beduai sehubungan dengan TP Pencurian di wilkum Polsek Sekayam dan pada Senin 29 Januari 2018 sekira pukul 20.00 wib Anggota Polsek Sekayam menerima informasi dari Anggota Polsek Beduai bahwa telah mengamankan tersangka yang sedang berasda di Bengkel milik Mulim Jln. Raya Lintas Beduai Dusun Kasro Mego Desa Thang Raya Keamatan Beduai.

“Selanjutnya dilakukan penjemputan dan tersangka MM dibawa ke Polsek Sekayam beserta 1 buah helm GM warna hitam yang digunakan Pelaku dan merupakan barang bukti TP Pencurian yang dilakukannya untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pugkasnya.



Penulis : Denny Ardiyanto
Baca Juga Artikel Terkait Lainnya