Polda Kalbar - Polres Sanggau - Mendapat
laporan adanya tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, melalui Unit
Reskrim, Polsek Tayan Hilir berhasil ringkus pelaku tindak pidana pencabulan
terhadap anak dibawah umur.
Mirisnya, pelaku Agustinus alias Tenggoye alias busro warga Dsn Lais, Ds. Lalang, Tayan Hilir, yang merupakan kekek tiri korban dan bahkan sempat melarikan diri ke sambas selama dua hari.
Pelaku dapat diamankan setelah melakukan penyelidikan selama dua hari sesuai surat perintah Kapolsek Tayan Hilir Nomor : SP.Kap/ 03 / l / 2018/Rskrim/ Tayan Hilir tanggal 17 Januari 2018 yang memerintah Kanitreskrim Polsek Tayan Hilir dan 2 anggotanya untuk segera melakukan penangkapan terhadap terlapor sesuai dengan Nomor : LP / 05 / I / 2018 / Kalbar / Res Sgu / Tyn Hlr /SPKT, tanggal 15 Januari 2018.
Seperti yang dikatakan Kapolsek Tayan Hilir Iptu M. Rezky Rizal, kronologis yang berawal dari laporan Saudara M ( Ayah Kandung Korban ) tentang adanya dugaan pencabulan terhadap anaknya yang masih dibawah umur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan pernyataan korban serta hasil visum menjelaskan kalau pelaku mencoba melakukan kekerasan seks dengan cara memasukkan jari tengahnya ke dalam kemaluan korban, sehingga korban mengalami sakit atau perih.
"Mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim dari Tayan Hilir berangkat menuju Sambas dan segera melakukan koordinasi dengan Polsek Teluk Keramat melalui Kanitreskrim Polsek Teluk Keramat " Ujar Kapolsek Tayan Hilir, Kamis (18/1/2018).
Setelah berkoordinasi dengan Polsek Teluk Keramat dan Kepala Desa Mulia serta Kadus Limau, sekira pukul 11.00 Wib anggota Unit Reskrim di Backup unit Reskrim Polsek Teluk Keramat menemukan pelaku yang sedang berada dirumah adiknya. Tanpa melakukan perlawanan pelaku Agustinus diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Keramat.
"Saat ini, Tersangka sudah dalam perjalanan menuju Mapolsek Tayan Hilir guna penyidikan lebih lanjut dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," Pungkasnya